JOMBANG, KAMIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Maman Sugianto alias Sugik (28), pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (11/9) bersikeras tidak melakukan kesalahan dalam mengajukan surat dakwaan.
Hal itu tertuang dalam nota keberatan yang disampaikan JPU atas eksepsi yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Sugik pada persidangan pekan sebelumnya.
Nota keberatan yang dibacakan bergantian antara JPU Suhadi, Yusup, Didik Sudarmadi, dan Masusanto itu menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum Sugik. Saat membacakan nota keberatan yang pada intinya meminta agar majelis hakim yang diketuai Kartijono bisa melanjutkan persidangan itu, JPU tidak bisa menyembunyikan kegugupan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.