Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Berkeras Tak Lakukan Salah Tangkap

Kompas.com - 11/09/2008, 17:37 WIB

JOMBANG, KAMIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Maman Sugianto alias Sugik (28), pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (11/9) bersikeras tidak melakukan kesalahan dalam mengajukan surat dakwaan.

Hal itu tertuang dalam nota keberatan yang disampaikan JPU atas eksepsi yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Sugik pada persidangan pekan sebelumnya.

Nota keberatan yang dibacakan bergantian antara JPU Suhadi, Yusup, Didik Sudarmadi, dan Masusanto itu menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum Sugik. Saat membacakan nota keberatan yang pada intinya meminta agar majelis hakim yang diketuai Kartijono bisa melanjutkan persidangan itu, JPU tidak bisa menyembunyikan kegugupan mereka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com