Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga BBM Tiap Daerah Bisa Berbeda

Kompas.com - 10/09/2008, 08:35 WIB
JAKARTA, RABU - Mekanisme penetapan harga jual bahan bakar minyak mulai tahun 2009 diubah secara bertahap. Perubahan itu akan membuat harga jual BBM bervariasi bergantung pada kebijakan pemerintah provinsi yang diberi kewenangan menetapkan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di wilayahnya.

Hal itu dijelaskan Ketua Panitia Khusus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Harry Azhar Azis, Selasa (9/9) di Jakarta.

Selama ini harga jual premium, solar, dan gas yang dikeluarkan Pertamina sudah memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dari harga jual dan PBBKB 5 persen dari harga jual.

Namun, Pansus RUU PDRD memutuskan mengubah mekanisme itu dengan mengeluarkan unsur PBBKB dari harga jual yang ditetapkan Pertamina. Pertamina hanya akan memperhitungkan faktor PPN dan ongkos distribusi. Adapun tarif PBBKB ditetapkan pemerintah provinsi menggunakan tarif minimum 0 persen atau maksimum 10 persen.

Sebagai ilustrasi, harga premium Rp 6.000 per liter saat ini sudah termasuk PPN 10 persen dan PBBKB 5 persen sehingga sebenarnya harga dasar premium saat ini Rp 5.100 per liter.

Ke depan, Pertamina melepas premium dengan harga Rp 5.700 per liter ke semua daerah dengan memperhitungkan PPN 10 persen. Harga jual eceran di setiap daerah tergantung penetapan PBBKB oleh pemerintah provinsi. Jika ditetapkan 0 persen, harga premium Rp 5.700 per liter. Bila ditetapkan 10 persen, harganya Rp 6.300 per liter.

”Ada kompetisi antardaerah. Daerah yang ingin iklim investasinya menarik akan menerapkan PBBKB minimal,” ujar Harry. Mekanisme ini berlaku efektif pada 2009 setelah pengesahan UU PDRD, akhir tahun 2008.

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa mengatakan, untuk menerapkan mekanisme itu diperlukan nomor identitas individu.

Ketua Komite Tetap Moneter dan Fiskal Kamar Dagang dan Industri Bambang Soesatyo meminta rencana itu dijelaskan kepada masyarakat. ”Masyarakat perlu tahu dampak dari tarif PBBKB itu,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com