Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemat dkk Tantang Sumpah Pocong, Polisi Tak Berani

Kompas.com - 10/09/2008, 06:30 WIB

JOMBANG, SURYA - Imam Hambali alias Kemat (31), Devid Eko Priyanto (17), dan Maman Sugianto alias Sugik (28) menantang petugas Polsek Bandarkedungmulyo, Jombang, yang menangkap mereka untuk sama-sama melakukan sumpah pocong.

Sumpah pocong itu selain untuk menguji kebenaran pengakuan ketiganya bahwa mereka disiksa sehingga terpaksa mengaku membunuh Asrori, juga untuk membuktikan ketiganya memang tidak bersalah atas pembunuhan yang korbannya ditemukan di kebun tebu di Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo yang diyakini polisi sebagai Asrori itu.

Ketiga korban salah tangkap itu kini mendekam di LP Jombang setelah Kemat dan Devid masing-masing divonis 17 dan 12 tahun, sedangkan Sugik masih menjalani proses hukum terkait pembunuhan Asrori, warga Desa Kalangsemanding, Perak, Jombang. Tantangan sumpah tersebut dilontarkan di depan tim Polda Jatim ketika ketiganya kembali diperiksa pada Minggu (7/9) malam di LP Jombang. Namun, seorang petugas Polsek Bandarkedungmulyo yang menyertai tim Polda Jatim tidak menanggapi tantangan tersebut.

Petugas tersebut kemudian diminta keluar ruangan oleh tim Polda Jatim. Kisah ini disampaikan Ratna Kulsum, istri Sugik, kepada Surya, Selasa (9/9).

Ratna sendiri mendapat informasi langsung dari Sugik melalui telepon pada Senin (8/9) malam. "Mas (Sugik) bilang didatangi tim Polda Jatim bersama seorang petugas Polsek Bandarkedungmulyo yang pernah menyiksanya saat ia ditahan di polsek, lalu Mas bilang berani disumpah bersama-sama petugas itu untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dan mengaku membunuh karena disiksa," tutur Ratna.

Tak hanya Sugik, imbuh Ratna, Kemat dan Devid bahkan menantang petugas itu untuk sama-sama melakukan sumpah pocong. "Kata Mas petugas itu tidak berani, lalu disuruh keluar ruangan oleh polisi lainnya," tutur Ratna.

Sebenarnya, kata Ratna, tantangan sumpah sudah pernah diutarakan ketiga korban salah tangkap saat mereka masih dalam pemeriksaan. Mereka berani melakukan sumpah di hadapan warga Desa Kalangsemanding untuk membuktikan mereka tidak bersalah.

"Tapi, polisi menolak dan tetap saja tidak percaya mereka tidak membunuh Asrori," kata Ratna, dengan meneteskan air mata.

Terkait kasus yang dituduhkan kepada suaminya, Ratna sendiri mengaku pernah diperiksa di Polsek Bandarkedungmulyo. "Selama tiga jam saya diperiksa. Sungguh suatu pengalaman pahit tak terlupakan," tuturnya.

Bagi Ratna, ditahannya Sugik merupakan pukulan berat baginya. Sebab, ia merupakan tulang punggung ekonomi keluarga dengan anak usia 4 tahun. Itu sebabnya ia bersama tiga kuasa hukumnya meminta penangguhan penahanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com