Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restitusi Pajak Rp21 Triliun Lebih

Kompas.com - 09/09/2008, 18:54 WIB

JAKARTA, SELASA - Realisasi restitusi pajak (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) hingga Agustus 2008 mencapai Rp21,25 triliun. "Dari jumlah itu sebagian besar adalah restitusi pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN dan PPnBM)," jelas Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Selasa (9/9).
   
Darmin menyebutkan, restitusi PPN dan PPnBM hingga Agustus 2008  mencapai Rp15,36 triliun, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp6,18 triliun, restitusi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya mencapai Rp35 miliar.
   
Sementara itu mengenai pencekalan terhadap wajib pajak (WP), Darmin menyebutkan, selama 2008 ini (hingga Agustus) pihaknya sudah mengajukan pencekalan terhadap 43 WP. "Pencekalan dilakukan kalau ada tunggakan pajak di atas Rp100 juta, di bawah itu tidak dicekal," kata Darmin.
   
Dalam kesempatan yang sama Darmin menjelaskan realisasi penerimaan bersih Ditjen Pajak tanpa PPh Migas untuk periode Januari hingga Agustus 2008 yang mencapai sebesar Rp318,74 triliun atau tumbuh 45,99 persen dibanding realisasi periode yang sama pada 2007 yang sebesar Rp218,33 triliun.
   
Realisasi penerimaan bersih Ditjen Pajak termasuk PPh Migas periode Januari hingga Agustus 2008 sebesar Rp367,64 triliun atau tumbuh 49,57 persen dibanding periode sama 2007 yang sebesar Rp245,89 triliun.
   
Proporsi realisasi Januari hingga Agustus 2008 terhadap target APBNP 2008 sebesar 66,28 persen untuk penerimaan bersih DJP tanpa PPh Migas. Sementara jika dimasukkan PPh Migas mencapai 68,78 persen.
   
Darmin membantah bahwa laporan realisasi penerimaan pajak selama ini bersifat sepihak yaitu data dari Ditjen Pajak saja. "Data yang kita umumkan ini bukan hanya data dari Ditjen Pajak saja tetapi juga data yang sudah ada di Ditjen Perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara, jadi sudah berdasar arus uang. Makanya, kami pun juga harus menunggu untuk mengumumkannya," kata Darmin.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com