JAKARTA, KAMIS — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan menyampaikan tanggapan atau jawaban atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Purwopranjono. Tanggapan JPU ini akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/9) ini.
Sebelumnya, pada persidangan tanggal 2 September 2008, tim penasihat hukum Muchdi telah menyampaikan sejumlah keberatan atas dakwaan JPU. Salah satu poin keberatan yang diutarakan mengenai adanya rasa sakit hati dan dendam Muchdi terhadap Munir yang menurut JPU menjadi dasar Muchdi membunuh aktivis HAM tersebut.
Alasan yang digunakan JPU, Munir sangat vokal mengungkap kasus penculikan aktivis pada tahun 1997-1998. Penculikan ini diduga melibatkan oknum anggota Kopassus sehingga membuat Muchdi yang saat itu menjabat sebagai Danjen Kopassus tidak suka. Muchdi sendiri, disebutkan JPU, diberhentikan dari jabatannya sebagai Danjen Kopassus setelah menjabat 52 hari.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Muchdi menyangkal hal itu. Dalih yang disampaikan, Muchdi menjabat sebagai Danjen Kopassus sejak 28 Maret 1998 sampai 25 Mei 1998, tepatnya 59 hari, bukan 52 hari seperti disebutkan JPU.
Ketua Tim JPU, Cirus Sinaga, seusai persidangan, Selasa lalu, menanggapi santai keberatan Muchdi. "Ya nanti kami jawab hari Kamis (hari ini)," kata Cirus saat iitu.
Sidang yang diketuai hakim Suharto itu menurut rencana dilangsungkan pukul 09.00.