Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Cukai Maksimal Belum Akan Diterapkan

Kompas.com - 21/08/2008, 13:29 WIB

JAKARTA, KAMIS — Pemerintah belum akan menerapkan kenaikan tarif cukai rokok sampai batas maksimal, yakni 57 persen pada tahun 2009 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani dalam seminar "Manfaat Peningkatan Cukai Tembakau di Indonesia, Kamis (21/8) di Jakarta.

Sebagaimana dipaparkan dalam penelitian Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, peningkatan tarif cukai rokok sampai 57 persen akan menambah penerimaan negara dari cukai tembakau Rp 29,1 triliun hingga Rp 59,3 triliun. Selain itu, peningkatan tarif tembakau yang tinggi akan mengurangi kematian akibat konsumsi rokok.

Melihat paparan ini, kata Sri Mulyani, pemerintah menyambut baik dan akan melakukan tahapan untuk mempertimbangkan lebih dalam. Sri Mulyani mengatakn sebelumnya, pemerintah telah membahasnya dengan stake holder, yakni Departemen Perindustrian, Departemen Kesehatan, Departemen Tenaga Kerja, serta Departemen Keuangan, dalam bahasan tersebut melahirkan road map yang akan dijadikan sebagai acuan.

Road map tersebut memberikan prioritas berdasarkan bobot terpenting, seperti prioritas industri, kesempatan kerja, kesejahteraan masyarakat, penerimaan negara, dan kesehatan. "Pemerintah akan melakukan tahapan secara konsisten menuju road map," katanya.

Namun, kenaikan tarif cukai tembakau tidak dapat dilakukan pada tahun 2009 mendatang karena dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2009 masih belum dibahas. "RAPBN 2009 policy-nya masih sama dengan kemarin," kata Sri Mulyani.

Menurutnya, saat ini pemerintah akan memfokuskan untuk memberi perhatian kepada provinsi produsen terbesar tembakau yang akan terkena dampak kenaikan cukai, seperti Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pemerintah mengharapkan pemda membuat transisi policy atau alternatif dari industri tembakau ke industri yang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com