JAKARTA, MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memulai persidangan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr, Kamis (21/8). Persidangan akan dipimpin tiga hakim yakni Suharto sebagai ketua dengan anggota Haswandi dan Ahmad Yusak.
"Persidangan Muchdi Pr akan dimulai hari Kamis depan," tegas Kepala Humas PN Jakarta Selatan Edy Risdiyanto di Jakarta, Sabtu (16/8).
Menurut Edy, sesuai ketentuan UU KUHAP, paling lambat tujuh hari sejak berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan, maka Pengadilan wajib membentuk majelis hakim untuk menyidangkan. "Berkasnya sudah diterima beberapa hari lalu. Pak Ketua (PN Jaksel), langsung membentuk majelis dan menetapkan harinya," tambahnya.
Cepatnya pembentukan majelis dan penetapan hari persidangan, lantaran perkara pidana ada batas waktu penahanan. Sehingga, kalau tidak segera disidangkan, dikhawatirkan masa penahanan habis. "Selain itu, perkara ini kan menarik perhatian publik," ujarnya.
Mengenai pengamanan persidangan, sampai hari ini PN Jaksel belum melakukan pengamanan khusus. "Kami akan lihat dulu pada persidangan pertama. Kalau situasinya membutuhkan pengamanan, kami akan berkordinasi dengan Polsek Pasar Minggu dan Polres Jakarta Selatan. Tapi kami sudah terbiasa menyidangkan perkara besar kok," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.