Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi untuk Koruptor Tidak Adil

Kompas.com - 15/08/2008, 13:51 WIB

JAKARTA, JUMAT - Mulai tahun 2008, narapidana (napi) tindak pidana khusus, terorisme, narkoba, korupsi dan illegal logging tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs Untung Sugiyono BpIP MM dalam jumpa pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (15/8).

Untung mengemukakan, prosedur pemberian remisi diatur dalam PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang kemudian direvisi menjadi PP 28/2006 tentang Perubahan atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP 28/2006 baru diberlakukan pada bulan Oktober 2007.

PP 32/1999 menyatakan, seluruh napi dan anak pidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan berhak mendapat remisi. "Sementara PP No. 28/2006 menyatakan bahwa napi kasus teroris, narkoba, korupsi, dan illegal logging tidak bisa mendapatkan remisi sampai ia menjalani sepertiga masa pidananya," kata Untung.

Untung menambahkan, kasus terorisme, narkoba, korupsi, dan illegal logging termasuk ke dalam tindak pidana khusus. Dengan kata lain, penanganan kasus-kasus tersebut harus menggunakan aturan khusus. "Jadi, aturan umum yang mengatakan bahwa remisi bisa diterima napi dan anak pidana yang telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan menjadi tidak berlaku," katanya.

Menurut Untung, pihaknya memiliki beberapa pertimbangan tersendiri mengapa napi tindak pidana khusus tidak bisa mendapatkan remisi sebelum menjalani sepertiga masa pidananya. Pertimbangan pertama terkait dengan rasa keadilan masyarakat, sementara pertimbangan kedua terkait pengaruh tindak kriminal yang dilakukan. "Pada kasus tindak pidana biasa, yang dirugikan hanya satu individu saja. Namun tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan illegal logging memiliki dampak merugikan dalam skala yang luas," kata Untung.

Misalnya saja, lanjut Untung, seorang pengedar narkoba mampu menjual barang dagangannya ke mana-mana, serta bisa meningkatkan penyalahgunaan narkotika. Pada akhirnya, penyalahgunaan narkotika ini bisa menyebabkan hilangnya sebuah generasi. Kerugian juga dirasakan publik akibat tindakan para koruptor. Uang hasil korupsi seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan. Praktik illegal logging juga merugikan masyarakat sebab dapat menimbulkan banjir.

"Pertimbangan lain yang juga ikut mempengaruhi perumusan UU No. 28 tersebut adalah untuk menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku tindak kriminal maupun masyarakat luas," katanya.(M14-08)  

 

   
 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Nasional
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com