Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan Sukuk Berbasis Syariah

Kompas.com - 15/08/2008, 05:46 WIB

JAKARTA, KAMIS - Pemerintah RI, dalam hal ini Departemen Keuangan, menerbitkan sukuk negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Penerbitan sukuk negara ini untuk membiayai APBN dan pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.

Hal itu disampaikan Rahmat Waluyanto, Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, kepada wartawan pada public expose di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

"Penerbitan sukuk negara untuk memperbanyak keragaman instrumen pembiayaan bagi negara. Kita menerbitkan SBSN karena kebutuhan pembiayaan APBN makin tinggi. Sebab, bukan sekadar menutup defisit anggaran, tapi juga untuk mendukung proyek pembangunan di Indonesia," ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, tergiurnya pemerintah menerbitkan sukuk negara, karena pasar uang berbasis syariah sedang naik daun. Sementara pasokan produk ke pasar masih sangat terbatas. Sukuk negara yang diterbitkan Departemen Keuangan merupakan kali pertama di Indonesia.

Sebenarnya, lanjut Rahmat, rencana pemerintah menerbitkan sukuk negara sudah sejak tahun 2002. Namun, tidak terealisasi karena belum ada peraturan yang mengaturnya. Atas dasar itulah Departemen Keuangan bersama DPR menerbitkan UU No 19/2008 tentang SBSN.

"UU memberikan landasan bagi pengelolaan SBSN secara transparan dan akuntabel. Dalam penerbitan SBSN kita juga diwajibkan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Bappenas," kata Rahmat, yang didampingi direksi agen penjualan sukuk itu.

Nilai sukuk negara yang hendak diterbitkan adalah Rp 5 triliun, dengan jaminan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 18,3 triliun. Sukuk ini dipasarkan secara terbuka bagi investor asing dan lokal. Masa penawaran dimulai 15-21 Agustus 2008 dan nilai nominal Rp 1 juta/unit (lihat tabel). Penerbitan SBSN ini telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional.

"Menurut informasi agen penjual, investor asing cukup banyak yang berminat. Kami juga berharap investor lokal juga demikian," tandas Rahmat.

Selanjutnya, sukuk negara akan diterbitkan secara regular. Kata Rahmat, hal ini dilakukan untuk memberi kepastian kepada investor supaya merasa nyaman berinvestasi sukuk negara.

Berkesinambungan
Untuk membatasi jumlah investor asing dan lokal, lanjut Rahmat, sampai saat ini belum diatur secara rigid. Penjualan diserahkan sepenuhnya kepada tiga agen penjualan yakni Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Trimegah Securities. "Supaya investor dalam negeri banyak yang membeli, kami akan memperkuat basis investor lokal itu. Ini sebagai bentuk antisipasi dominasi investor asing," katanya.

Masih kata Rahmat, untuk menjaga pengembangan instrumen syariah ini, pemerintah akan menjaga kepercayaan investor melalui penerbitan Sukuk secara berkesinambungan dan bersama otoritas pasar modal mengembangkan infrastruktur perdagangan di-secondary market.

Selayang Pandang SBSN
* Masa penawaran 15-21 Agustus 2008
* Penjatahan 22 Agustus 2008
* Penyediaan dana di subregistry 25 Agustus
* Setlement 26 Agustus
* Pencatatan di Bursa Efek Indonesia 27 Agustus 2008
* Waktu jatuh tempo 7 tahun-10 tahun
* Imbalan berupa sewa yang jumlah pembayarannya bersifat tetap (fixed coupon)

VER

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com