Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Kaji PT Semen Kupang

Kompas.com - 14/08/2008, 21:26 WIB

KUPANG, KAMIS - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera mengkaji kondisi pabrik PT Semen Kupang yang sudah tidak beroperasi lagi sejak Maret 2008 akibat krisis keuangan.

"Sudah ada pemberitahuan dari Kementerian BUMN bahwa mereka akan melakukan kajian secara menyeluruh untuk mengetahui kondisi PT Semen Kupang yang sesungguhnya," kata Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya, di Kupang, Kamis (14/8).

Frans mengemukakan hal itu berkaitan dengan upaya pemerintah Provinsi NTT untuk menyelamatkan PT Semen Kupang sebagai satu-satunya pabrik terbesar di NTT itu. Pabrik kebanggaan masyarakat NTT yang dirikan pada 1984 itu sudah lima bulan terakhir tidak beroperasi sebagai akibat dari krisis keuangan.

Menurut Frans, langkah pertama yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini adalah melakukan pertemuan dengan semua pihak terkait yang ada kaitan dengan PT Semen Kupang.

Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi, Roes Aryawijaya, dalam suratnya kepada Gubernur NTT mengatakan, untuk mengkaji tuntas masalah yang melilit perusahan itu akan dilakukan pertemuan menyeluruh dengan semua pihak terkait.

"Pertemuan ini untuk membahas langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menyelamatkan perusahan itu," kata Aryawijaya dalam suratnya tertanggal 21 Juli itu.

Manajemen perusahan itu sejak 30 Juni lalu telah memberhentikan sementara seluruh karyawannya sampai ada investor baru yang menanamkan sahamnya di perusahaan itu.

Direktur Utama PT Semen Kupang, Madjid Nampira yang ditemui secara terpisah usai bertemu Gubernur NTT menolak berkomentar tentang masalah yang sedang dihadapi perusahan itu.

Mengenai investor asal India, Madjid mengatakan hal itu masih dalam negosiasi dengan Bank Mandiri sebagai salah satu pemegang saham mayoritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com