Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajakan Tidur Ditolak, Bripda Fr Bunuh Apriyani

Kompas.com - 02/08/2008, 20:55 WIB

KENDARI, SABTU - Oknum polisi dari satuan Brimobda, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap Arni alias Apriyani alias April, awal Juni 2008 lalu, akhirnya tertangkap. Kini yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Kendari.
     
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Drs Fachrurrozi di Kendari, Sabtu, mengatakan oknum polisi tersebut berinisial Fr, pangkat Bripda, ditangkap aparat Polresta Kendari Jumat malam (1/8) di kantornya dan tersangka masih bertugas aktif dan saat ditahan tidak melakukan perlawanan.

Keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap pelaku pembunuhan tersebut berawal dari pelacakan nomor telepon gengam (HP) yang terdapat dalam HP milik korban. Dari pelacakan tersebut, nomor HP pelaku akhirnya diketahui dan langsung ditangkap.
     
Berdasarkan hasil pengakuan tersangka, diketahui bahwa Fr, membunuh korbannya karena menolak diajak tidur bersama saat berada di sebuah rumah kost milik rekan tersangka, ketika pulang bersama dari salah satu tempat hiburan malam.
      
Korban yang menolak ajakan tersangka akhirnya lari dari rumah kost tersebut, namun berhasil dibujuk kembali oleh tersangka. Dan, ketika dibonceng untuk dibawa pulang ke rumah korban, tersangka berhenti di Jalan Kolonel Sugiono tembusan jalan bay pass asrama haji Kendari, kemudian mencekik leher korban dan menghantamkan kepalanya dengan batu besar hingga tewas. Kemudian korban diseret ke rawa-rawa kemudian ditindis batu agar tenggelam.
      
Kejadian yang berlangsung 6 Juni 2008 itu, terungkap pada tanggal 8 Juni, setelah salah seorang warga setempat melaporkan pada pihak Polresta Kendari adanya penemuan mayat seorang wanita di rawa-rawa di  Jalan Kol Sugiono, Kendari.
      
Selanjutnya, untuk mengungkap identitas korban pihak kepolisian melakukan otopsi dan pelacakan ke sejumlah nomor HP yang ada dalam milik korban serta keluarga korban.
     
Keluarga korban tidak dapat mengenali wajah korban yang hancur akibat hantaman batu, kecuali baju dan cincin yang digunakan saat akan keluar rumah.
     
"Barang bukti kini sudah kami amankan seperti satu unit motor, batu besar dan kecil yang digunakan membunuh korban dan pakaian baik korban maupun tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sultra.
      
Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun, karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan terancam dipecat dari kepolisian, tambahnya.
      
Pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih terhadap seluruh warga yang telah ikut membantu aparat kepolisian dalam mengungkap pelaku pembunuhan yang telah meresahkan masyarakat Kota Kendari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com