Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuat Dugaan KPC Lakukan Illegal Logging

Kompas.com - 01/08/2008, 12:12 WIB

              
SANGATTA, TRIBUN -  Desakan penghentian sementara tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan  PT Perkasa Inaka Kerta (PIK) di areal Izin Usaha Pengolahan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK),  PT Porodisa Trading, di sekitar Sangatta-Bengalon Kutai Timur (Lutim) terus menguat. Pasalnya, diduga kuat PT KPC telah melakukan praktek illegal logging dan  illegal mining di areal penambangan tersebut. Dugaan tersebut diungkapkan Bupati Kutai Timur Awang  Faroek Ishak.

"Ternyata izin pinjam pakai belum ada, izin pelepasan belum ada. Tapi kenapa dia (KPC) melanjutkan pembabatan hutan di situ? Seharunya ada izin pemanfataan kayu (IPK), itu juga belum ada. Nah semua itu dilanggar. Makanya tim dari Polda Kaltim itu turun melakukan penyidikan karena diduga kuat terjadi illegal logging dan illegal mining di situ," ujar Awang.

Awang mengaku sangat menyayangkan sikap PT KPC yang terus melanjutkan penambangan di areal IUPHHK PT Porodisa Trading. Kebijakan itu menunjukkan sikap arogan dari PT KPC dan dapat menghambat  proses penyidikan dari pihak  berwenang.

"Terus terang saya sangat menyayangkan, kenapa KPC tidak mau menghentikan sementara proses penambangan karena itu jelas bisa menghambat penyidikan. Harusnya dipahami bahwa surat penghentian sementara yang dikeluarkan Wakil Bupati Isran Noor-- sebagai pejabat pemerintah  daerah, bukan surat pribadi," ujar Awang.

Calon Gubernur Kaltim ini berulang kali menegaskan bahwa surat dari Pemkab Kutim bukan untuk menutup tambang, tapi hanya menghentikan sementara penambangan di areal koordinat yang sementara dalam penyidikan. "Tapi mohon media mencatat, surat itu bukan untuk menutup tambang tapi hanya menghentikan sementara kegiatan. Itupun hanya sebatas area yang bermasalah. Jadi KPC sebagai perusahaan besar harusnya taat hukum dong," paparnya.

Kendati demikian Awang mengaku Pemkab Kutim tidak bisa bertindak  lebih jauh, jika KPC tetap tidak menghentikan aktivitas. "Ya harus bagaimana lagi, kita bisa apa," ujar Awang.

Diberitakan sebelumnya, Manager Camp PT Porodisa Trading, Syeh Maulana, secara tegas mengakui PT KPC telah melakukan penyerobotan lahan PT Porodisa Trading. Luas lahan yang telah diserobot PT KPC sekitar 12.534 hektare. Lahan tersebut, terletak di sekitar Sungai Sangatta dan Sungai Bengalon-Kutim.

Di tempat terpisah, General Manager External Affairs and Sustainable Development (GM ESD) KPC Harry "Sonny" Miarsono, ketika dikonfirmasi  melalui ponselnya, tetap mengaku tidak bisa melakukan penghentian tambang seperti yang diharapkan Pemkab Kutim. Pasalnya, kebijakan untuk menutup atau menghentikan kegiatan penambangan  hanya bisa dilakukan Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi (Dirjen Minerpabum) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Seperti jawaban saya kemarin, kita tunggu hasil penyidikan dari kepolisian. Karena yang punya kewenangan untuk menutup dan menghentikan tambang hanya pemerintah pusat yakni Menteri ESDM melalui Dirjen Minerpabum," ujar Sonny.

Ditanya apakah manajemen PT KPC tidak bisa mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan kegiatan tambang dalam areal yang disoal oleh Pemkab Kutim? Sonny lagi-lagi hanya menjawab bahwa sesuai Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT KPC, dinyatakan bahwa yang berhak menutup atau menghentikan tambang hanya Dirjen Minerpabum. "Ya  itu tadi,  sesuai PKP2B yang berhak itu hanya Dirjen Minerpabum," katanya.

Lalu bagaimana dengan adanya dugaan praktek illegal logging dan illegal mining, yang dilakukan KPC? Mendapat pertanyaan demikian, GM ESD KPC ini tak langsung menampik. Ia hanya berkilah bahwa selama ini KPC selalu  beroperasi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. "KPC selalu bekerja  sesuai ketentuan dan izin yang dimiliki. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya," katanya. (Tribun kaltim/don)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com