Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akui PKB Muhaimin

Kompas.com - 25/07/2008, 00:30 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah melalui konflik panjang, pemerintah melalui surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya menetapkan kepengurusan yang sah Partai Kebangkitan Bangsa, dengan Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal Lukman Edy.

Susunan kepengurusan yang sah itu diserahkan Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding kepada anggota KPU, Syamsulbahri dan Andi Nurpati, Kamis (24/7) sore. Abdul Kadir didampingi Wakil Sekjen Hanif Dhariri dan Ketua DPP PKB Ida Fauziah.

Surat Keputusan Nomor M. HH-67.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKB ditandatangani Menhuk dan HAM Andi Mattalatta pada 24 Juli 2008.

Keputusan itu mengesahkan Muhaimin sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB dan Lukman Edy sebagai Sekjen Dewan Tanfidz PKB sesuai Keputusan Menhuk dan HAM Nomor M-02.UM.06.08 Tahun 2005 tanggal 8 Juni 2005. Keputusan itu mengembalikan kepengurusan DPP PKB sesuai dengan Muktamar Semarang tahun 2005.

”Dengan adanya pengesahan ini, tidak ada lagi PKB dua atau PKB tiga. Semuanya sudah jelas,” kata Abdul Kadir.

Secara terpisah, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Dephukham Aidir Amin Daud mengatakan, keputusan itu tidak mengatur posisi Ketua Umum Dewan Syuro PKB dan Sekretaris Dewan Syuro PKB karena putusan Mahkamah Agung (MA) memang tidak mengaturnya.

Hal ini berarti Ketua Umum Dewan Syuro PKB tetap dipegang Abdurrahman Wahid dan Sekretaris Dewan Syuro PKB adalah Muhyidin Arubusman sesuai hasil Muktamar PKB di Semarang

Menanggapi hal itu, Andi Nurpati mengatakan, KPU akan segera berkoordinasi dengan Dephukham untuk menyikapi perubahan kepengurusan DPP PKB.

Sekjen PKB Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid) menilai keputusan Dephuk dan HAM itu terlalu mencampuri urusan internal dan hak otonom partai politik yang dijamin undang-undang. Dia akan menggugat Menhuk dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurut dia, masih ada satu gugatan yang proses kasasinya di MA belum selesai, yaitu gugatan atas keabsahan Muktamar Luar Biasa PKB Parung maupun MLB PKB Ancol. ”Kenapa Menhuk dan HAM tak menunggu seluruh proses hukumnya tuntas? Ini menunjukkan keberpihakan Menhuk dan HAM,” ujarnya sambil menambahkan bahwa SK Menhuk yang baru (2008) tidak mencabut SK 2007 di mana dirinya menjadi Sekjen (SIE/mzw)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com