JAKARTA, SABTU - Selain mencabut larangan impor daging dari Selandia Baru, Direktur Jenderal Peternakan juga mencabut larangan impor unggas dan produk asal unggas dari AS. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan No.11034/2008 tentang pencabutan larangan impor unggas dan produk asal unggas dari Amerika Serikat.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Deptan Turni Rusli, Sabtu (12/7), di Jakarta mengungkapkan, keputusan pencabutan larangan impor unggas dan bahan asal unggas dilakukan setelah pemerintah AS melakukan klarifikasi teknis terkait wabah flu burung virus H7N3.
Dalam klarifikasinya, pemerintah AS menyatakan telah melakukan pemusnahan terhadap semua unggas di peternakan yang kedapatan maupun yang tidak terinveksi virus H7N3 di Arkansas.
Surveilance juga dilakukan secara menyeluruh mulai dari pembibitan, pemeliharaan ayam di kandang hingga pemotongan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.