Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchdi Terbukti Menyuruh Bunuh Munir

Kompas.com - 08/07/2008, 20:38 WIB

JAKARTA, SELASA - Peran mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr dalam pembunuhan aktiVis HAM Munir makin jelas. Muchdi disangka menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Munir. Pasal yang dikenakan terhadap Muchdi yakni pasal 340 juncto 55 ayat 1 kesatu UU KUHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

"Pasalnya 340 dan 55 KUHP. Menyuruh melakukan (pembunuhan Munir)," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/8).

Penjelasan ini diberikan Ritonga setelah tim penyidik Mabes Polri melimpahkan berkas perkara Muchdi Pr ke Kejagung. Menurut Ritonga, berkas perkara Muchdi telah diterima Kejagung sejak Senin (7/7).

Dalam kasus Munir, Ritonga mengatakan bahwa Munir tewas karena dibunuh. Hal tersebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang isinya menghukum mantan pilot Garuda Pollycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara. Polly dinyatakan terbukti bersama-sama membunuh Munir.

"Nah, Pak Muchdi sebagai apa? Menyuruh melakukan. Pembuktian bahwa ini pembunuhan sudah ada. Tidak seperti waktu perkara Pollycarpus, " tegas Ritonga. Menyuruh melakukan itu sama dengan dalang? "Dalang itu kan bahasa politik. Dalam UU KUHAP, itu yang menyuruh melakukan," tambah Ritonga.

Bukti-bukti yang diungkap antara lain adanya hubungan telepon antara Pollycarpus dengan Muchdi Pr. Temuan Polri, terdapat 41 kali percakapan antara Polly dengan Muchdi melalui telepon. Sayangnya, isi percakapan tidak dapat dibuka. "Sudah dibawa ke Amerika, tapi yang tercatat hanya ada telepon masuk dan keluar saja," tambah Ritonga.

Selain itu, bukti surat permintaan dari institusi yang diduga BIN kepada PT Garuda untuk menugaskan Pollycarpus berangkat ke Singapura, juga sudah diperoleh. Lagi-lagi, dokumen asli tersebut hilang di tas milik mantan Dirut PT Garuda Indra Setiawan. Dokumen tersebut hilang ketika mobil Indra diparkir di Hotel Sahid. "Kita peroleh kloning dari komputer. Kan dari komputer itu, filenya ada. Itu yang kita kloning," tambannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com