Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Cabut Izin Usaha PT. dAMC Indo Asia

Kompas.com - 27/06/2008, 10:59 WIB

JAKARTA,JUMAT - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut izin usaha di bidang pialang asuransi atas PT. dAMC Indo Asia terhitung sejak tanggal 23 Mei 2008. Pencabutan itu melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 084/KM. 10/2008, demikian siaran pers Departemen Keuangan.

Disebutkan, pencabutan dilakukan setelah Menkeu mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT. dMAC Indo Asia karena belum menyampaikan Laporan Auditor Independen tahun 2006 dan Laporan Keuangan semester I tahun 2007. "Dan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perbaikan yang diberikan dalam surat pengenaan sanksi PKU PT. dMAC Indo Asia tidak dapat mengatasi seluruh penyebab dikenakan sanksi," sebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Samsuar Said.

Sebelum dikenai sanksi, lanjutnya, PKU PT. dMAC Indo Asia juga telah dikenakan sanksi Peringatan Pertama dan Terakhir. "Selain itu PT. dMAC Indo Asia juga telah dikenakan sanksi PKU karena tidak menyampaikan Laporan Operasional tahun 2004 dan Laporan Keuangan tahun 2004 yang dilampiri Laporan Auditor Independen serta Laporan Keuangan tahunan dan Laporan Auditor Independen per 31 Desember 2003 dan telah dicabut melalui surat nomor S-1204/MK.10/2007 tanggal 27 September 2007," papar Samsuar.

Dengan pencabutan izin usaha ini, makan PT. dMAC Indo Asia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dan berkewajiban menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat, serta menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com