Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Distributor Pupuk Nakal Diberi Sanksi

Kompas.com - 19/06/2008, 18:36 WIB

JAKARTA,KAMIS - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.33/M-DAG/Per/8/2007 mengenai distribusi pupuk bersubsidi akan dilengkapi dengan sanksi bagi distributor "nakal" yang terbukti melakukan penyelewengan. "Ya, ada sanksi untuk distributor yang nakal," kata Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Gunaryo seperti dikutip Antara, di Jakarta, Kamis (19/6).

Menurut dia, sanksi yang diberikan berupa pemutusan kontrak kerjasama untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Dalam revisi Permendag tersebut juga diatur mengenai transportasi pupuk bersubsidi dari gudang ke pengecer yang menjadi tanggung jawab distributor.

Distributor diwajibkan melaporkan dan meregistrasi kepada produsen jika mengganti perusahaan angkutan yang digunakan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi. "Sekarang draftnya masih di tangan biro hukum untuk ditinjau legalitasnya," ujar Gunaryo.
    
Dalam revisi Permendag tersebut juga dicantumkan perubahan rayonisasi daerah distribusi pupuk bersubsidi PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) kepada PT Pupuk Sriwijaya (Pusri).

Wilayah distribusi PKT di Jawa Tengah dialihkan kepada Pusri. Perubahan rayonisasi itu didasari penghematan biaya subsisi pupuk. Selain itu, ada dua isu penting yang dicantumkan yaitu masalah distribusi pupuk organik bersubsidi. Selama ini, penggunaan pupuk organik tidak disubsidi oleh pemerintah.

Hal kedua adalah mengenai kewajiban bagi pengecer untuk mencatat petani yang membeli pupuk bersubsidi di kios mereka. Tujuannya untuk pendataan petani di wilayah itu dan daftarnya akan diverifikasi oleh dinas perindustrian dan perdagangan daerah.

Depdag meminta pengecer untuk melakukan pencatatan selama enam bulan untuk mendapatkan data akurat penerima pupuk bersubsidi. Selanjutnya, permendag itu menetapkan pemerintah kabupaten dan kota bertanggung jawab atas kinerja Komisi Pengawas Pupuk Bersubsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com