Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Pupuk Masih di Atas HET

Kompas.com - 15/06/2008, 17:53 WIB

SLAWI, MINGGU - Petani di wilayah Kabupaten Tegal dan Brebes masih mendapatkan pupuk urea di atas harga eceran tertinggi (HET). Hal itu menunjukkan adanya kebocoran dalam proses ditribusi pupuk. Oleh karena itu, mekanisme penyaluran pupuk harus diperbaiki, agar petani dapat menikmati harga pupuk sesuai HET.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Suswono, Minggu (15/6). Menurut dia, dari hasil inspeksi mendadak di wilayah Kecamatan Adiwerna dan Margasari, Kabupaten Tegal dan di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, sejumlah petani mengaku mendapatkan pupuk urea Rp67.000 hingga Rp70.000 per sak isi 50 kilogram. Padahal seharusnya, harga pupuk urea hanya Rp60.000 per sak.

Selain itu, ditemukan sejumlah pengecer tidak resmi yang menjual pupuk bersubsidi. Keberadaan mereka menyebabkan tingginya harga pupuk yang sampai ke tangan petani. Sebagian besar petani juga mengaku kesulitan mendapatkan pupuk

Menurut Suswono, kondisi itu menjukkan lemahnya pengawasan dari Komisi Pengawas Pestisida dan Pupuk (KP3) yang ada di tiap-tiap daerah. Keberadaan pengecer tidak resmi juga merupakan dampak dari sistem distribusi terbuka.

Oleh karena itu agar pupuk dapat sampai ke tangan petani sesuai HET, pemerintah harus mengubah sistem distribusi dari terbuka menjadi tertutup. Pasalnya, distribusi dengan sistem terbuka rawan menimbulkan kebocoran. Terlebih saat ini, selisih harga pupuk subsidi dengan non subsidi sangat jauh, mencapai Rp3.800 per kilogram.

Supervisor PT Pupuk Kujang Wilayah Brebes dan Tegal, Dadeng Suhendra mengatakan, pengawasan terhadap distribusi pupuk terus dilakukan. Distributor maupun pengecer yang menjual pupuk tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi.  

 

Empat Pengecer Mendapat Sanksi

Menurut Dadeng, hingga saat ini terdapat empat pengecer yang mendapat sanksi dari masing-masing distributor. Tiga pengecer berada di wilayah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, sedangkan satu pengecer berada di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.

Mereka bersalah menjual pupuk di atas HET. Kesalahan lain yang dilakukan yaitu menjual pupuk kepada pengecer lain dan menjual pupuk ke wilayah lain. Para pengecer tersebut tidak diizinkan menjual pupuk untuk sementara waktu. Apabila mereka mengulangi kesalahan, mereka akan diberhentikan sebagai pengecer resmi.

Dadeng mengatakan, hingga saat ini pasokan pupuk untuk wilayah Tegal dan Brebes masih aman. PT Kujang bersama dengan Pemkab Tegal juga melakukan operasi pasar pupuk, untuk membantu memenuhi kebutuhan petani. (WIE)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com