JAKARTA, RABU - Meskipun upaya mediasi yang difasilitasi pihak PN Jakarta Selatan terkait gugatan Muhaimin Iskandar terhadap Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) gagal, upaya damai di luar sidang masih terbuka.
Pihak pengadilan masih memberi kesempatan berdamai bagi Muhaimin Iskandar dan Gus Dur hingga menjelang putusan pengadilan.Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Suharto, saat sidang gugatan Muhaimin Iskandar terhadap Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/5). "Jika di luar ada dinamika yang mengarah ke kesepakatan, maka bisa damai. Bahkan saat menjelang putusan," ujar Suharto.
Sidang gugatan Muhaimin tersebut berlangsung cuma empat menit dengan agenda pengajuan perbaikan gugatan dari pihak penggugat. Kuasa Hukum Muhaimin yang diketuai FIrman Wijaya menyerahkan perbaikan gugatan tersebut kepada majelis hakim dan tim kuasa hukum pihak tergugat.
Pada kesempatan itu, Suharto juga meminta tim kuasa hukum tergugat agar memperhatikan perbaikan gugatan pihak penggugat tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menyampaikan jawaban pihak tergugat yang direncanakan dibacakan saat persidangan yang digelar Kamis (22/5).
Gagal
Humas PN Jakarta Selatan Eddy Risdianto mengatakan proses mediasi kubu Gus Dur dan Muhaimin Iskandar yang telah berlangsung dan direncanakan pada 15, 19, dan 21 Mei 2008 dinyatakan gagal.
Sementara pada 21 Mei ini, sidang gugatan tersebut akan digelar dengan agenda pengajuan perbaikan gugatan dari pihak penggugat. "Senin kemarin, hakim mediator menyatakan mediasi gagal," ujar Eddy di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/5). (SMS) .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.