Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPBU Batasi Penjualan Premium dan Solar

Kompas.com - 16/05/2008, 22:34 WIB

JAKARTA, JUMAT - PT Pertamina Unit Pemasaran BBM Retail Region III yang meliputi wilayah Jakarta, Jabar, dan Banten mengeluarkan surat edaran yang mengimbau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) membatasi penjualan premium dan solar bersubsidi.

Surat edaran tertanggal 15 Mei 2008 yang ditandatangani General Manager Pemasaran BBM Retail Region III, Wahyudin Akbar tersebut ditempelkan di sejumlah SPBU di Jakarta, Jumat (16/5).

Melalui surat edaran yang bersifat imbauan tersebut Pertamina berharap masyarakat tidak melakukan penimbunan premium dan solar bersubsidi menjelang kenaikan harga.

Dalam surat tersebut pembelian premium untuk setiap kendaraan pribadi dibatasi maksimal Rp 75.000, angkutan umum Rp 100.000, dan sepeda motor Rp 15.000.

Sedang pembelian solar untuk setiap kendaraan pribadi Rp 75.000, angkutan umum Rp 100.000, truk Rp 250.000, dan bus antarkota Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com