Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Pilgub, Wagub NTT Cuti

Kompas.com - 08/05/2008, 10:39 WIB
Laporan wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang

KUPANG, KAMIS- Wakil Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya sudah mengajukan permohonan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah dirinya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi NTT sebagai Calon Gubernur NTT periode 2008-2013.

"Saya sudah kirim surat permohonan cuti itu empat atau lima hari yang lalu melalui Gubernur NTT. Karena sampai sekarang belum dibalas, jadi saya belum masukkan surat itu ke KPU NTT," kata Lebu Raya pagi ini. Pengajuan cuti yang dilakukan Lebu Raya itu sesuai amanat Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 79 ayat (3) huruf b UU 32/2004 menyatakan, pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Pasal 61 Ayat (4) PP No. 6/2005 mengatur pejabat negara yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dan harus menjalankan cuti. Ayat 5 : Cuti pejabat negara, bagi Gubernur/Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dan bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

Permintaan cuti pejabat negara dalam ketentuan ini disampaikan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye kepada Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan untuk Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota kepada Gubernur dengan melampirkan jadwal dan jangka waktu tempat, dan lokasi kampanye.

Ijin cuti yang telah diberikan wajib diberitahukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPUD dan Panitia Pengawas Pemilihan.

Sedangkan pada Pasal 40 ayat 1 berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah di daerah lain, wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Ayat 2 : Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menjadi calon Gubernur atau Wakil Gubernur wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran.

Bupati Kupang, Drs. Ibrahim A Medah yang juga adalah Calon Gubernur NTT, kepada wartawan pada beberapa kesempatan mengatakan ia akan cuti dari jabatan Bupati Kupang pada saat Pilgub NTT sudah memasuki masa kampanye.*
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com