Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Nasional Punya Kewenangan Baru

Kompas.com - 07/05/2008, 01:13 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie meresmikan penggantian nama Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana menjadi Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta, Selasa (6/5).

Badan nasional itu menjadi setingkat menteri dan mempunyai kewenangan baru dengan salah satu fungsi komando pada saat terjadi bencana.

”Selain memiliki kewenangan komando pada saat terjadi bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nantinya bisa sedini mungkin menyampaikan ancaman bencana,” kata Aburizal.

Fungsi komando BNPB pada saat terjadi bencana itu terletak pada kewenangan memerintahkan setiap instansi atau departemen, termasuk militer, dalam upaya penanggulangan bencana secepat mungkin.

Aburizal juga menekankan agar fungsi lain BNPB pada saat tidak terjadi bencana juga dapat dijalankan, khususnya di tingkat wilayah provinsi, kabupaten, atau kota.

Sedini mungkin

BNPB daerah itu dapat menyampaikan ancaman bencana sedini mungkin, seperti adanya hutan terdegradasi yang memberikan ancaman banjir dan tanah longsor.

”Untuk itulah ketua BNPB dibebani tugas dan tanggung jawab membentuk BNPB daerah dalam waktu tiga bulan ke depan,” kata Aburizal.

Ketua BNPB Syamsul Ma’arif, yang sebelumnya menjabat Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana, seusai pelantikan dan peresmian BNPB mengatakan, penanggulangan bencana selama ini terjebak pada persoalan hilir.

”Ada perubahan penanggulangan bencana menjadi tidak sekadar penanganannya setelah terjadi bencana. Tetapi, BNPB memiliki tugas penelaahan faktor-faktor hulu yang mengakibatkan bencana,” kata Syamsul.

Dia mengatakan, targetnya dalam tiga bulan mendatang, sesuai yang disampaikan Aburizal, adalah membentuk BNPB daerah. Kemudian dijalankan penelaahan faktor-faktor hulu yang mengakibatkan bencana, terutama persoalan kerusakan hutan.

”Tetapi, kewenangan BNPB di daerah itu tidak sampai ke ranah hukum, seperti untuk penyelesaian pembalakan liar (illegal logging),” kata Syamsul. (NAW)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com