Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditilang? Mintalah Blangko Merah

Kompas.com - 02/05/2008, 10:26 WIB

JAKARTA, JUMAT-Bagi para pengendara yang terkena tilang selalu diberikan slip biru dari Polisi Lalu Lintas. Namun, mulai tanggal 26 April 2008 Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya hanya akan memberikan blangko warna merah dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas.

Sesuai dengan Surat Telegram (ST) Dirlantas Polda No Pol: ST/93/XI/2006, Polantas Polda dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas hanya akan memberikan blangko warna merah jika memberikan tilang.

Hal ini diberlakukan untuk menghindari penyalahgunaan tilang dan proses penyelesaian perkara. Selanjutnya pemberlakukan ini juga dimaksudkan agar pelanggar menghadiri sidang pengadilan negeri yang sesuai dengan pelanggarannya.

Dalam ST ini juga disebutkan penindakan pelanggaran dengan blangko tilang harus dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Petugas Polantas dilarang dengan tegas melakukan denda damai di tempat kepada pelanggar.(TMC)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com