Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dephub Bekukan Kartika dan Jatayu Airlines

Kompas.com - 21/04/2008, 17:52 WIB

MEDAN, SENIN-Ditjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Dephub) membekukan izin operasi dua maskapai penerbangan di Medan, Kartika Airlines dan Jatayu Airlines, karena tidak memenuhi kelayakan jumlah armada.

Kepala Administrator Bandara Polonia Medan, Yuli Sudoso, di Medan, Senin (21/4), mengatakan, kedua izin operasi maskapai itu dibekukan sejak dua pekan lalu. "Kedua maskapai itu izinnya telah kita bekukan dan sejak 13 April lalu mereka belum boleh terbang sebelum mereka menambah jumlah armadanya sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 81 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, saat ini Kartika berstatus sebagai penerbangan niaga berjadwal, sedangkan Jatayu berstatus sebagai angkutan udara tidak berjadwal atau carter. Namun karena kedua maskapai itu hanya memiliki satu armada pesawat yakni masing-masing jenis Boeing 737-200 dan tidak bisa memenuhi jumlah menjadi dua armada sampai batas waktu yang ditentukan, maka Dephub membekukan izin operasionalnya.

Menurut Yuli, pemerintah saat ini sedang merevisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 81 tahun 2004 khususnya dari jumlah armada untuk meningkatkan pelayanan pada konsumen. Dalam revisi KM 81 tahun 2004 itu dinyatakan, sedikitnya setiap perusahaan penerbangan sipil harus memiliki lima armada pesawat dengan rincian dua armada minimal milik sendiri dan tiga sewa.

"Kebijakan ini, kita ambil karena selama ini konsumen sering dirugikan akibat maskapai sering melakukan delay hingga membatalkan penerbangan akibat ganguan teknis pesawat dan terbatasnya jumlah armada," katanya.(ANT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com