JAKARTA, KAMIS - Meskipun tertangkap tangannya Al-Amin Nur Nasution dikait-kaitkan dengan diketok palunya keputusan mengenai alih fungsi hutan lindung menjadi hutan industri oleh Komisi IV, namun Ketua Komisi IV Ishartanto menyatakan hal tersebut tak ada hubungannya.
Sebab, kata dia, keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi hasil kajian Tim Terpadu Pemerintah. Jadi, bukan keputusan sepihak oleh Komisi IV."Saya pikir tidak tepat kalau dikatakan dengan tertangkapnya Amin dan dikaitkan dengan Keputusan Komisi IV tentang pengalihfungsian hutan lindung. Karena berdasar rapat tanggal 8 April 2008, memutuskan dapat menerima hasil kajian terpadu yang disampaikan Pemerintah ke DPR," papar Ishartanto, Kamis (10/4).
Dengan demikian, menurutnya tidak ada alasan keputusan tersebut dibatalkan dengan tertangkapnya Amin. Tim terpadu tersebut diantaranya terdiri dari Departemen Kehutanan, IPB, dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup. "Berdasarkan rekomendasi itu, DPR menyetujuinya dan berdasarkan surat Menhut. Kalau terjadi transaksi, apa yang menjadi valuenya?," kata dia.
Dalam proses itu, Amin pernah menjadi salah satu anggota Tim 10 Hutan Lindung. Namun, tim itu telah dibubarkan pada Maret 2007 lalu, seiring dengan dibubarkannya beberapa tim lainnya, seperti tim Pokja Illegal Logging dan Illegal Fishing. (ING)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.