Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Audit Ekspor CPO

Kompas.com - 12/03/2008, 21:39 WIB

JAKARTA, RABU - Untuk mencegah penyelundupan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) maupun perdagangan ilegal antarpulau, pemerintah segera melakukan pengetatan distribusi komoditas tersebut, di antaranya dengan audit dan verifikasi proses ekspor dan perdagangan antarpulau.

Mekanisme pengetatan eskpor dan perdagangan CPO antarpulau, termasuk audit akan dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kehutanan Menko Perekonomian Bayu Krisnamukti, dalam keterangan pers, seusai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (12/3) petang, sanksi yang disiapkan jika terbukti menyelundup dan menyalahgunakan izin eskpor, di antaranya, mulai dari dimasukkannya ke daftar hitam eksportir, sanksi administratif hingga pencabutan izin ekspor.

Rapat terbatas yang membahas minyak goreng dan subsidi, dihadiri Menko Perekonomian Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris. Adapun Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu tak ada karena tengah mengikuti rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkunjung ke Iran dan Senegal.      

"Dengan adanya kasus penyelundupan ini, pemerintah akan meningkatkan intensifikasi pengawasan untuk mencegahnya, dengan cara melakukan audit terhadap eksportir dan proses ekspornya. Pemerintah juga akan lakukan kebijakan verifikasi atas perdagangan minyak kelapa sawit untuk perdagangan antarpulau yang selama ini dijalankan," ujar Bayu.

Menurut Bayu, saat ini sudah ada satu dugaan kasus penyelundupan produk CPO yang masih dalam proses penyelidikan untuk ditindaklanjuti ke proses pengadilan. 

"Audit dan verifikasi atas proses ekspor dilakukan untuk memisahkan dan memastikan mana eksportir CPO yang baik dan yang tidak. Memang, audit dan verifikasi itu akan ada biayanya. Akan tetapi, kita berusaha agar itu bisa diminimalisasi dan tidak menjadi hambatan baru dalam perdagangan," tambah Bayu.

Ditanya, apakah penyelundupan itu terjadi akibat tingginya pungutan ekspor (PE) CPO, Bayu membantah. "Ibaratnya, jika sebuah mobil melanggar lampu merah, masa lampu merahnya yang harus dicabut, kan tidak begitu?" kata Bayu.

Subsidi cair

Sementara, mengenai subsidi harga untuk minyak goreng bagi masyarakat bawah, Bayu menyatakan, berdasarkan APBN 2008, sudah dikeluarkan dana dan sudah ditandatangani petunjuk pelaksanaan untuk operasi pasar minyak goreng sebesar Rp 2.500 per liter atau total seluruhnya Rp 500 miliar dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 600 miliar.   

"Jadi, tidak perlu tunggu APBN-P 2008 diketok dulu. Hari ini sudah dikeluarkan dananya dan sudah dimulai OP di beberapa provinsi untuk minyak goreng tersebut. Dengan OP tersebut, harga minyak goreng yang dijual berkisar Rp 9.000 hingga Rp 10.500, dengan subsidi Rp 2.500 per liter," papar Bayu.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com