Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santunan Korban Kecelakaan Naik Hingga 150 Persen

Kompas.com - 10/03/2008, 11:04 WIB

JAKARTA,SENIN - Santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan umum naik hingga 150 persen. Demikian berdasarkan Peraturan Menkeu Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan  Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Peraturan Menkeu Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/ Danau, Ferry/ Penyeberangan, Laut dan Udara.
           
Dua Peraturan Menkeu yang berlaku mulai 27 Maret 2008 itu, mengatur besaran santunan untuk korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap yang diakibatkan  kecelakaan lalu lintas jalan akibat tertabrak kendaraan bermotor dan kecelakaan alat angkutan penumpang umum di darat, laut, dan udara.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, jumlah santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/ penyeberangan dan laut mengalami penyesuaian sampai dengan 150 persen dari besar santunan sebelumnya. Sedangkan besar santunan untuk angkutan udara tidak mengalami kenaikan kecuali santunan untuk biaya pemakaman dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.

Berikut nilai santunan bagi penumpang alat angkutan umum darat, sungai/danau, ferry/ penyeberangan dan laut : meninggal dari Rp 10 juta menjadi Rp 25 juta (naik 150 persen), cacat tetap (maksimal) menjadi Rp 25 juta (150 persen), perawatan (maksimal) Rp 10 juta (100 persen), biaya pemakaman Rp 2 juta (100 persen).

Sedang nilai santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan : meninggal Rp 25 juta (150 persen), cacat tetap (maksimal) Rp 25 juta (150 persen), perawatan (maksimal) Rp 10 juta (100 persen) dan biaya pemakaman Rp 2 juta (100 persen).

Selain mengatur besar santunan yang baru, Peraturan Menkeu tersebut juga mengatur tentang besar tarif SWDKLLJ dan Iuran Wajib penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum. SWDKLLJ adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/ pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sedangkan Iuran Wajib merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/ penyeberangan, laut dan udara  kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Beberapa tarif iuran wajib tidak mengalami penyesuaian yaitu tarif iuran wajib kendaraan bermotor umum dan alat angkutan udara. Sedangkan untuk tarif SWDKLLJ rata-rata mengalami kenaikan sebesar 89 persen, kecuali untuk jenis kendaraan Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran. Selain tarif SWDKLLJ, setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan Kartu Dana/Sertifikat (KD)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com