Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Irawady 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/02/2008, 14:58 WIB

JAKARTA, JUMAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan anggota Komisi Yudisial Irawady Junus 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Irawady menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap sebesar Rp600 juta dan 30.000 dollar AS. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang lantai 1, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2).

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Masrurdin Chaniago. Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan dari fakta-fakta persidangan Irawady dianggap sah san meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, pasal 12 huruf d UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Selain itu, Jaksa menilai sebagai anggota KY Irawady tidak mempunyai kewenangan untuk menjadi agen provokator, seperti yang disampaikannya di persidangan. "Kegiatan penjebakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak berdasarkan surat tugas dari Ketua Komisi Yudisial. Karena, surat tugas keluar tanggal 12 September 2007, sementara terdakwa sudah melakukan kegiatan penjebakannya sejak Juli 2007. Maka tidak ada alasan pembenar untuk kegiatan tersebut dan hal tersebut hanya kehendak terdakwa," demikian salah satu jaksa, KMS Roni.

Hal-hal yang memberatkan, kata Jaksa, Irawady tidak mendukung program pemerintah yaitu pemberantasan tindak pidana korupsi dan bersikeras tidak menerima suap, serta sebagai anggota KY ia dinilai tidak punya kewenangan untuk melakukan tugas intelijen provokator. Sementara, hal-hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum dan belum menikmati hasil kejahatannya. Sidang Irawady telah berlangsung sejak 14 Desember 2007 lalu.

Usai pembacaan tuntutan, Irawady meminta hakim untuk memberinya waktu selama 10 hari guna membuat pembelaan pribadinya. "Saya mohon majelis tidak memberikan waktu selama seminggu, kalau bisa 10 hari atau lebih. Berhubung selama 4 hari ini saya kurang sehat," ujar Irawady yang mengenakan kemeja batik coklat.

Hakim memutuskan untuk mengagendakan sidang selanjutnya pada Senin, 3 Maret mendatang. Dalam sidang itu baik Irawady dan Kuasa Hukumnya akan membacakan pledoi (pembelaan). (ING)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com