JAKARTA, JUMAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan anggota Komisi Yudisial Irawady Junus 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Irawady menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap sebesar Rp600 juta dan 30.000 dollar AS. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang lantai 1, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2).
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Masrurdin Chaniago. Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan dari fakta-fakta persidangan Irawady dianggap sah san meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, pasal 12 huruf d UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Selain itu, Jaksa menilai sebagai anggota KY Irawady tidak mempunyai kewenangan untuk menjadi agen provokator, seperti yang disampaikannya di persidangan. "Kegiatan penjebakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak berdasarkan surat tugas dari Ketua Komisi Yudisial. Karena, surat tugas keluar tanggal 12 September 2007, sementara terdakwa sudah melakukan kegiatan penjebakannya sejak Juli 2007. Maka tidak ada alasan pembenar untuk kegiatan tersebut dan hal tersebut hanya kehendak terdakwa," demikian salah satu jaksa, KMS Roni.
Hal-hal yang memberatkan, kata Jaksa, Irawady tidak mendukung program pemerintah yaitu pemberantasan tindak pidana korupsi dan bersikeras tidak menerima suap, serta sebagai anggota KY ia dinilai tidak punya kewenangan untuk melakukan tugas intelijen provokator. Sementara, hal-hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum dan belum menikmati hasil kejahatannya. Sidang Irawady telah berlangsung sejak 14 Desember 2007 lalu.
Usai pembacaan tuntutan, Irawady meminta hakim untuk memberinya waktu selama 10 hari guna membuat pembelaan pribadinya. "Saya mohon majelis tidak memberikan waktu selama seminggu, kalau bisa 10 hari atau lebih. Berhubung selama 4 hari ini saya kurang sehat," ujar Irawady yang mengenakan kemeja batik coklat.
Hakim memutuskan untuk mengagendakan sidang selanjutnya pada Senin, 3 Maret mendatang. Dalam sidang itu baik Irawady dan Kuasa Hukumnya akan membacakan pledoi (pembelaan). (ING)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.