Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Independen Ramaikan Pilkada Sumut

Kompas.com - 24/01/2008, 19:41 WIB

MEDAN, KAMIS - Meski Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara belum bisa mengakomodasi calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur independen, hari terakhir pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Kamis (24/1) tetap didatangi kelompok massa yang mengusung calon independen. Puluhan massa yang mengatasnamakan Gabungan Suara Buruh Bersatu untuk Perseorangan mengajukan Koordinator Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Sumatera Utara Pahala PS Napitupulu sebagai calon gubernur berpasangan dengan Job Rahmad Purba dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara sebagai calon wakil gubernur.

Kedatangan massa buruh ini tak diterima satu pun anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut). Mereka hanya berorasi di depan pintu masuk Kantor KPU Sumut. Pahala yang diusung mereka sebagai calon gubernur kemudian menyerahkan surat pencalonan lewat jalur independen kepada staf bagin administrasi KPU Sumut Liza Marisa. 

Menurut Pahala, pencalonannya ini membuktikan bahwa suara rakyat ikut menentukan dalam pemilihan Gubernur Sumut. Dia menepis kemungkinan KPU Sumut tidak menerima pencalonannya. Namun dia menegaskan, bila KPU Sumut tidak meloloskan dia dan Job sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen, selain akan menggugat KPU Sumut, Pahala juga mengancam akan mendatangkan massa buruh dalam jumlah besar. “Kalau pencalonan kami juga tidak diterima, sudah bukan urusan saya lagi, tetapi massa buruh, nelayan, petani dan mahasiswa serta elemen rakyat lainnya yang mengusung kami,” ujar Pahala.

Dia mengatakan, tak ada alasan bagi KPU Sumut menolak pendaftaran calon independen. “Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon independen berhak ikut dalam pilkada, tidak ada satu pun pihak yang melarang calon independen mencalonkan dalam pemilihan Gubernur Sumut. Tidak KPU Sumut, tidak juga DPR,” katanya.

Dia mengatakan, calon independen merupakan perwujudan sejati penyelenggaraan demokrasi. “Negara kita negara yang demokratis, bukan totaliter atau pun menganut sistem kediktatoran.  Calon independen dalam pilkada ini perwujudan sejati demokrasi di Indonesia,” katanya.

Menurut Anggota KPU Sumut Divisi Pencalonan Jumiran Abdi, sikap KPU soal calon independen dalam pilkada sangat jelas. “Selagi belum ada ketentun soal calon independen ya kita tolak. KPU ini kan hanya menjalankan perintah Undang-Undang dan yang  jelas sampai sekarang belum ada ketentuan soal calon independen,” katanya.

Terkait putusan MK yang memperbolehkan calon independen ikut dalam pilkada, Jumiran mengungkapkan, keputusan tersebut tidak serta merta memperbolehkan seseorang maju dalam pilkada melalui jalur independen. “Keputusan MK itu kan meminta agar Undang-Undang itu direvisi.. Sementara revisi terhadap Undang-Undangnya belum selesai. Kan calon independen ini juga harus ada aturannya, dan sampai sekarang aturan tersebut belum ada,” kata Jumiran. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com