www.kompas.com
Enam serikat buruh dan 3 organisasi nonprofit mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK), menolak dihapusnya pelaut dari Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (PPM) Indonesia. Sembilan unsur ini tergabung di dalam Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI). Mereka merasa perlu melawan upaya uji materi yang meminta penghapusan frasa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dari bagian pekerja migran Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut.(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+