Kembali ke artikel
3
dari 3
Layar Penuh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, Selasa (4/10/2022).
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+