Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Salah satu demonstran dari Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) tengah memperlihatkan poster berisi tuntutan dicabutnya pasal 276 ayat 2 RKUHP, karena dinilai mematikan mata pencaharian tukang gigi.
(KOMPAS.com/AGIE PERMADI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+