JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR belum kembali membahas rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setelah batal disahkan pada September 2019 lalu akibat masifnya penolakan publik.
Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif mengatakan, draf RKUHP yang beredar dalam beberapa hari terakhir merupakan draf yang disepakati oleh pemerintah dan DPR pada September 2019.
"Itu draft kesepakatan tahun 2019 yang batal disahkan," kata Tubagus saat dihubungi, Senin (7/6/2021).
Baca juga: RKUHP Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021, ICJR Usul Pembahasan Dilakukan Bertahap
Ia menyebut pemerintah telah melakukan penyempurnaan atas draf tersebut, tetapi hingga kini belum juga disepakati di DPR.
"Secara resmi kesepakatan bersama DPR-pemerintah dapat dikatakan belum ada," kata dia.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebutkan, draf yang beredar di masyarakat tidak dapat dikatakan sebagai draf baru karena draf tersebut belum diajukan oleh pemerintah ke DPR.
"Yang namanya draf baru itu nanti kalau Pemerintah sudah resmi mau ajukan ke DPR. Nah yang diajukan itu bisa disebut RKUHP baru. Sekali lagi, yang ada dan beredar itu tidak bisa disebut draf baru RKUHP," kata dia.
Senada dengan Tubagus, politikus PPP itu juga menegaskan, pemerintah dan DPR belum mengeluarkan revisi atas naskah RKUHP yang disetujui pada September 2019.
Baca juga: Alasan Menkumham Usulkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Ia menambahkan, hingga kini juga belum ada draf RKUHP final karena pemerintah dan DPR akan terus memperbaiki draf yang sudah ada.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi juga mengatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan terbaru antara DPR dan pemerintah mengenai RKUHP.
Pasalnya, rencana revisi KUHP tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas tahun 2021.
"Kan enggak masuk Prolegnas Prioritas 2021, apanya yang disepakati kalau tidak masuk Prolegnas?" ujar dia.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Pembenahan Lapas Dimulai dari Mengesahkan RKUHP