Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+