Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Bupati Talaud Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan

Kompas.com - 11/09/2019, 16:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Bernard adalah terdakwa kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Iim Nurohim saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud Segera Disidang Terkait Dugaan Suap

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bernard menerima putusan tersebut. Sementara, jaksa masih pikir-pikir.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa Bernard adalah tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa Bernard adalah berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Hakim menganggap Bernard terbukti memberikan suap berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 591 juta kepada Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Rincian uang dan barang yang diberikan adalah uang Rp 100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai sekitar Rp 28 juta, dan tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta.

Baca juga: Saksi: Fee 10 Persen untuk Bupati Talaud Sudah Rahasia Umum

Selanjutnya, ada tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta. Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 591 juta.

Tujuan pemberian tersebut adalah agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun Anggaran 2019.

Bernard dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. 

 

Kompas TV Tahap seleksi &ldquo;Proper and Fit&rdquo; untuk calon pimpinan KPK dilaksanakan hari ini. Nawawi Pomolango adalah kandidat pertama yang mengikuti tahap ujian ini. Wakil Ketua <strong><a href="https://www.cnnindonesia.com/tag/komisi-iii-dpr">Komisi III</a></strong> DPR dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan status kehakiman Nawawi Pomolango. #NawawiPomolango #DesmondMahesa #CapimKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com