Salin Artikel

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai sengketa jurnalistik yang dimaksud dalam bagian penjelasan RUU tersebut.

Hanya saja, pada Bab IIIB tentang Penyelenggaraan Platform Digital Penyiaran tertulis mengenai sengketa pada bagian keenam, yakni di Pasal 34 I.

Dalam ayat (1) pasal tersebut tertulis bahwa KPI bisa melakukan mediasi terkait sengketa yang terjadi atas penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran.

Kemudian, ayat (2) menyebutkan bahwa jika mediasi gagal, maka penyelesaian bisa dilakukan melalui pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain mengawasi isi siaran dan konten siaran KPI dalam Pasal 8 memang disebutkan memiliki tujuh tugas lainnya. Dua diantaranya adalah menerima, meneliti, dan/atau menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan/atau apresiasi dari berbagai pihak terhadap penyelenggaraan penyiaran. Lalu, mewadahi dan menindaklanjuti sengketa isi siaran dan konten siaran.

Selanjutnya, disebutkan dalam draf RUU tersebut bahwa KPI bisa melakukan pemeriksaan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS) yang dilakukan lembaga penyiaran dan/atau penyelenggara platform digital penyiaran berdasarkan temuan dari pengawasan KPI dan pengaduan masyarakat.

Saat melakukan pemeriksaan tersebut, KPI dapat membentuk panel ahli yang bersifat independen, sementara, kolektif, dan kolegial sebagaimana termaktub dalam Pasal 51B.

Kemudian, hasil dari panel ahli tersebut harus dijadikan rujukan untuk memberikan keputusan dan sanksi.

Pada Pasal 51E disebutkan apabila terjadi sengketa akibat keputusan KPI, maka bisa diselesaikan melalui pengadilan.

Pengurus Nasional AJI, Bayu Wardhana mengatakan, draft RUU Penyiaran itu memuat pasal yang membolehkan KPI menangani sengketa produk jurnalistik di bidang penyiaran.

Padahal, menurut dia, selama ini KPI berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa produk jurnalistik bidang penyiaran.

“Nah RUU ini akan memotong itu, jadi semua KPI, Dewan Pers tidak dilibatkan. Itu yang terjadi," kata Bayu dalam media briefing yang digelar secara hybrid pada 24 April 2024.

Bayu mengatakan, seharusnya penanganan sengketa produk jurnalistik tetap ditangani oleh Dewan Pers.

Oleh karena itu, dia menilai, nantinya bisa terjadi dualisme jika Dewan Pers dan KPI sama-sama mendapatkan aduan terkait sengketa jurnalistik yang sama.

Berikut isi Pasal 8A ayat (1) dalam draf RUU Penyiaran versi Maret 2024: KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berwenang:

  1. menyusun, menetapkan, dan menyosialisasikan P3;
  2. menyusun, menetapkan, dan menyosialisasikan SIS;
  3. memberikan masukan kepada Pemerintah dalam rangka penataan Sistem Penyiaran Nasional mengenai Isi Siaran dan Konten Siaran;
  4. melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Pemerintah, Lembaga Penyiaran, dan masyarakat terkait dengan Isi Siaran dan Konten Siaran;
  5. mengeluarkan tanda lulus kelayakan Isi Siaran;
  6. mengawasi Isi Siaran dan Konten Siaran;
  7. mengevaluasi Isi Siaran secara berkala sesuai dengan tujuan Penyiaran yang dijadikan dasar untuk perpanjangan IPP;
  8. melakukan verifikasi identifikasi Konten Siaran Penyelenggara Platform Digital Penyiaran;
  9. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeringkatan tingkat kepemirsaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemeringkatan;
  10. melakukan audit terhadap pelaksanaan pemeringkatan tingkat kepemirsaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemeringkatan melalui lembaga audit independen;
  11. membentuk panel ahli yang independen dan bersifat sementara terkait dengan sengketa dalam pengawasan Isi Siaran dan Konten Siaran;
  12. memanggil para pihak yang terlibat untuk didengar keterangannya dalam rangka penyelesaian masalah Isi Siaran dan Konten Siaran;
  13. melakukan analisis tentang materi dan/atau dampak Isi Siaran dan Konten Siaran;
  14. melakukan literasi media;
  15. memberikan sanksi administratif kepada Lembaga Penyiaran terkait Isi Siaran;
  16. menetapkan besaran denda kepada Lembaga Penyiaran; dan
  17. menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran.

Kemudian, berikut isi Pasal 34I: (1) Sengketa yang terjadi atas Penyelenggara Platform
Digital Penyiaran dan/atau platform teknologi
Penyiaran diselesaikan dengan mediasi; (2) Jika tidak tercapai suatu kesepakatan pada mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, berikut Pasal 51: KPI melaksanakan pemeriksaan pelanggaran P3 dan SIS
yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran dan/atau Penyelenggara Platform Digital Penyiaran berdasarkan:

  1. temuan dari pengawasan KPI terhadap pelaksanaan P3 dan SIS; dan/atau
  2. pengaduan masyarakat.

Lalu, bunyi Pasal 51A: (1) Pemeriksaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan melalui proses yang transparan dan bertanggung jawab. (2) KPI melakukan verifikasi setiap aduan kepada pengadu terkait materi Isi Siaran dan Konten Siaran. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan analisis Isi Siaran dan Konten Siaran. (4) Pemeriksaan dilakukan dengan memanggil Lembaga Penyiaran dan/atau Penyelenggara Platform Digital Penyiaran yang melakukan pelanggaran dan/atau pengisi Siaran yang bermasalah.

Pasal 51B berbunyi: (1) Dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran P3 dan SIS, KPI dapat membentuk panel ahli. (2) Panel ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen, sementara, kolektif, dan kolegial. (3) Panel ahli terdiri dari akademisi dan masyarakat yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang yang dibutuhkan. (4) Panel ahli bertugas untuk memeriksa, meneliti, dan menangani pelanggaran P3 dan SIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Hasil pemeriksaan panel ahli berupa rekomendasi disampaikan kepada KPI untuk pengambilan keputusan. (6) Sumber pembiayaan panel ahli berasal dari anggaran KPI.

Kemudian, Pasal 51C berbunyi: (1) Keputusan KPI terhadap pelanggaran SIS sebagaimana dimaksud Pasal 50B ayat (2), harus merujuk pada rekomendasi panel ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51B ayat (5). (2) Keputusan KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rapat pleno.

Terakhir, Pasal 51E berbunyi: Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/05/13/19312781/draf-ruu-penyiaran-kpi-bisa-selesaikan-sengketa-jurnalistik-khusus

Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke