Salin Artikel

MK Ingatkan Bansos Tak Boleh Diklaim Bantuan Personal Presiden

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemberian bantuan sosial (Bansos) dan perbuatan lain yang merupakan aksi sosial dari negara buat masyarakat tidak boleh diklaim sebagai pemberian dari perseorangan atau atas nama Presiden.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan putusan perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Bahwa klaim bansos dan tindakan lainnya yang semacam charity tidak selayaknya diklaim sebagai bantuan personal karena bagaimanapun pendanaan Bansos dan bantuan presiden lain (yang menurut keterangan Menteri Keuangan berasal dari dana operasional Presiden) bersumber dari APBN yang tidak lain dan tidak bukan adalah kekayaan milik seluruh masyarakat Indonesia," kata Hakim Konstitusi Ridwan.

Sedangkan Presiden adalah jabatan publik yang salah satunya turut mengelola APBN yang merupakan kekayaan seluruh masyarakat.

Dia menyampaikan, MK menyampaikan catatan terkait pemberian Bansos dilakukan supaya tidak diulang dalam ajang kontestasi politik seperti pemilihan kepala daerah di masa mendatang.

"Mahkamah mengkhawatirkan praktik demikian akan menjadi preseden lantas diikuti oleh para petahana atau para pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan Pemilukada kelak," ucap Ridwan.

Ridwan mengatakan, MK mengimbau supaya di masa mendatang momen pemberian Bansos mesti diatur secara rinci supaya tidak berdekatan dengan perhelatan politik sehingga tak dianggap memberi keuntungan buat pihak tertentu.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansis ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran," kata Ridwan.

"Baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu," sambung Ridwan.

Menurut Ridwan, dari kesaksian 4 menteri yang dihadirkan dalam persidangan di MK, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, tidak ditemukan bukti pemberian bansos oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri bermaksud menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif, terlebih dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan Mahkamah adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," ucap Ridwan.

Saat ini sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pemilu 2024 oleh MK masih berlangsung.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/11234341/mk-ingatkan-bansos-tak-boleh-diklaim-bantuan-personal-presiden

Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke