Salin Artikel

Kasus Pemalsuan DPT, 7 PPLN Kuala Lumpur Dihukum 4 Bulan Penjara, Masa Percobaan 1 Tahun

Ketujuh anggota PPLN Kuala Lumpur itu terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Mereka adalah Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Klalil dan Masduki Khamdan Muchamad.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A Khalil dan terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad dengan pidana masing-masing selama 4 bulan.” kata ketua majelis hakim Buyung Dwikora dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Hakim menilai, seluruh terdakwa telah melanggar Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun demikian, mereka tidak perlu menjalani pidana badan dalam masa percobaan selama satu tahun dengan ketentuan tidak mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya.

“Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir,” kata Hakim.

Selain pidana percobaan, para terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian, data itu di-upload ke Sistem Data Pemilih (SIDALIH) KPU RI sejumlah 493.856 pemilih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data (coklit).

Selanjutnya, untuk membantu pelaksanaan coklit data pemilih, para terdakwa selaku PPLN Kuala Lumpur melakukan rekruitmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) pada tanggal 4 sampai dengan 12 Februari 2023.

Sebanyak 683 orang terpilih dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor 001/078 tahun 2023 tentang Penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri Untuk Pemillhan Umum tahun 2024.

Dari hasil pemeriksaan, DP4 yang dikirim oleh KPU datanya tidak lengkap. Oleh sebab itu, PPLN mengirim surat ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk meminta data Warga Negara Indonesia di Kuala Lumpur dari Atase Ketenagakerjaan dan Atase Keimiarasian /SIMKIM (Sistem Informasi Manajeman Keimigrasian).

Setelahnya, diperoleh data sebanyak 200.000-an data yang selanjutnya dilakukan sinkronisasi dengan cara nama-nama di DP4 yang tidak lengkap data alamat dan nomor telepon untuk dilengkapi dengan data yang diperoleh dari Atase Ketenagakerjaan dan di SIMKIM.

Kemudian hasil sinkronisasi itu diserahkan kepada Pantarlih untuk dilakukan Coklit yang dilakukan dengan cara menelepon nomor telepon dari data yang terdapat di DP4 tersebut untuk ditanyakan identitasnya.

Dari DP4 sebanyak 493.856 pemilih, Daftar Pemilih yang berhasil dilakukan coklit oleh pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih.

Setelah pelaksanaan coklit, dilakukan rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), bertempat di Aula Hasanuddin KBRI KL pada tanggal 5 April 2023.

Namun, rapat pleno penetapan DPS itu diwawnai komplain dari perwakilan Parpol karena jumlah Daftar Pemilih yang tercoklit hanya sebanyak 64.148 pemilih dari jumlah DP4 sebanyak 493.856 pemilih.

Komplain ini mengakibatkan perdebatan antara perwakilan Parpol dengan PPLN. Namun, PPLN mengambil keputusan agar data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS) ditambah dengan yang dicoklit.

Sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih, yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverivikasi.

Singkatnya, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/21/18253381/kasus-pemalsuan-dpt-7-ppln-kuala-lumpur-dihukum-4-bulan-penjara-masa

Terkini Lainnya

Kata Kejagung soal 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Lintasi Kantor Jampidsus

Kata Kejagung soal "Drone" Ditembak Jatuh Usai Lintasi Kantor Jampidsus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasto Dibelit 2 Perkara Hukum | UU KIA dan Angin Segar Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan

[POPULER NASIONAL] Hasto Dibelit 2 Perkara Hukum | UU KIA dan Angin Segar Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan

Nasional
Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Nasional
Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

Nasional
Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke