Salin Artikel

Hasil Rekapitulasi KPU: PDI-P Menang di Papua, Diikuti Gerindra dan Nasdem

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan menguasai perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Papua.

Hal ini diketahui dari hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk Provinsi Papua pada Rabu (20/3/2024) malam.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu unggul dengan perolehan suara mencapai 154.548.

"Kita sahkan, bismillah sah. Alhamdulilah sah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Selanjutnya, di posisi kedua ada Partai Gerindra yang mendulang 110.961 suara, diikuti Partai Nasdem yang memperoleh 88.525 suara.

Posisi keempat dan kelima secara berurutan ditempati oleh Partai Golkar dengan 71.485 suara, lalu Partai Demokrat yang mengantongi 42.346 suara.

Adapun total suara sah dan tidak sah di provinsi Papua mencapai 683.649. Perinciannya, suara sah sebanyak 658.922 dan suara tidak sah sebesar 24.727.

Berikut ini perolehan suara 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024 di Provinsi Papua berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang disahkan oleh KPU:

Hari ini merupakan hari terakhir buat KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024. KPU berencana mengumumkan hasil Pemilu) 2024 pada Rabu malam ini.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/20/20205841/hasil-rekapitulasi-kpu-pdi-p-menang-di-papua-diikuti-gerindra-dan-nasdem

Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

Nasional
Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Nasional
Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Nasional
Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja 'Online' Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja "Online" Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Nasional
Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Nasional
Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

Nasional
Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

Nasional
Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Nasional
Polisi Tetapkan Sopir Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Tersangka, tetapi Perkaranya Dihentikan

Polisi Tetapkan Sopir Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Tersangka, tetapi Perkaranya Dihentikan

Nasional
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

Nasional
Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak

Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak

Nasional
Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

Nasional
Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

Nasional
Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Nasional
Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke