Salin Artikel

Dua Waketum PAN Terancam Gagal Lolos ke Senayan, Siapa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) terancam gagal melenggang ke Senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dua petinggi PAN itu ialah Yandri Susanto dan Viva Yoga Mauladi. Perolehan suara Yandri dan Viva pada Pemilu 2024 tak cukup mengantarkan keduanya menuju kursi kursi anggota dewan.

Yandri yang merupakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) RI itu mencalonkan diri di dapil Banten II. Dapil ini meliputi Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Di daerah pemilihan tersebut, PAN yang secara total mendapat 244.983 suara kemungkinan besar hanya mendapatkan satu kursi berdasar metode penghitungan Sainte Lague.

Kursi itu otomatis akan jatuh ke satu calon anggota legislatif (caleg) dengan perolehan suara tertinggi, yakni Edison Sitorus yang menempati nomor urut 4 dalam daftar caleg PAN dapil Banten II dengan raihan 113.815 suara.

Sementara, Yandri yang bercokol di nomor urut 1 justru hanya mendapatkan 96.334 suara. Oleh karenanya, ia diprediksi terlempar dari parlemen.

Di dapil ini, PAN yang mendulang total 90.173 suara terancam kehilangan satu-satunya kursi legislatif, sehingga tak lagi memiliki perwakilan anggota dewan untuk periode 2024-2029.

Caleg petahana PAN yang kini duduk sebagai anggota Komisi X DPR RI, Zainuddin Maliki, hanya mengantongi 40.372 suara. Meski tercatat sebagai caleg PAN dengan suara terbesar di dapil Jatim X, Zainuddin diprediksi gagal mengamankan kursi anggota DPR RI.

Sejalan dengan itu, Viva yang hanya mendapat 35.978 suara, satu peringkat setelah Zainuddin, juga dipastikan tumbang.

Diketahui, Viva Yoga merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang lolos Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 lewat dapil Jatim X. Pada Pemilu 2019, Viva Yoga maju di dapil yang sama, tetapi suaranya digeser oleh Zainuddin Maliki.

Mendapatkan suara besar saja tidak menjamin caleg dapat menjadi anggota dewan karena ada syarat partai politik harus lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional.

Selain itu, suara yang diperoleh partai politik dan caleg juga akan dikonversi melalui metode Sainte Lague untuk menentukan caleg mana saja yang akan terpilih.

Menurut ketemtuan, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024. Oleh karena pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024, rekapitulasi suara nasional ditetapkan selambat-lambatnya 20 Maret 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/17000021/dua-waketum-pan-terancam-gagal-lolos-ke-senayan-siapa-

Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke