Salin Artikel

Komisi VII DPR Sering Terima Keluhan Soal Satgas Lahan dan Investasi yang Dipimpin Bahlil

Ia menyatakan, banyak pihak yang menyebutkan kalau satgas itu melakukan sejumlah penyelewengan soal pemberian izin tambang.

“Kita sudah dengar itu bagaimana penyimpangan-penyimpangan itu terjadi. Ada yang meminta kalau memang mau menghidupkan kembali maka harus bayar sekian bahkan ada yang minta saham katanya,” ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

“Karena sebagian besar bahkan tiba-tiba dicabut tanpa ada argumentasi yang bisa dijelaskan panjang lebar,” sambung dia.

Ia menuturkan, sejak awal Komisi VII sebenarnya telah menyatakan keberatan atas pembentukan satgas itu.

Tapi, Kementerian Investasi tetap membentuknya dengan alasan bisa memberikan kepastian hukum soal izin usaha tambang.

Namun, lanjut dia, yang terjadi saat ini justru satgas bentukan Bahlil dianggap kontraproduktif.

“Kita mau mencari kepastian (izin tambang) justru menimbulkan ketidakpastian itu lah kasus satgas yang dipimpin oleh Pak Bahlil itu justru menimbulkan ketidakpastian kasus satgas apa yang dipimpin oleh Pak Bahlil itu,” papar dia.

Berdasarkan hasil penelusuran Kompas.com, Satgas Pernyataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 1 Tahun 2022.

Satgas ini diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM dengan 3 orang wakil ketua, yaitu Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Menteri ATR/BPN.

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa Satgas memiliki 7 tugas:

a. memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagai akibat dari pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha/ Hak Guna Bangunan, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan;

b. memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha/ Hak Guna Bangunan untuk sektor perkebunan, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan;

c. menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya sudah dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf a;

d. melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upayam emberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat;

e. memberikan fasilitasi, dan kemudahan perizinan berusaha bagi badan usaha milik desa/ daerah, organisasi/ kelompok masyarakat, usaha kecil menengah di daerah, serta koperasi untuk mendapatkan peruntukan lahan sebagaimana dimaksud pada huruf d;

f. memberikan kesempatan kepada pelaku usaha bare untuk mendapatkan peruntukan lahan sebagaimana dimaksud pada huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g. melakukan koordinasi dan sinergi dalam pemanfaatan lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan rakyat.

Terakhir, Sugeng menyebutkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat berencana untuk memanggil Bahlil guna mengklarifikasi dugaan penyelewengan izin tambang itu.

“Ini kan semuanya berproses, jadwal kegiatan habis ini rapat. Secepatnya (panggil Bahlil) apalagi sudah menjadi isu kayak begini,” imbuh dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan bakal mendalami dugaan korupsi Bahlil terkait pemberian izin tambang nikel.

Ia menyampaikan, lembaga antirasuah itu tengah menghimpun sejumlah informasi dari berbagai pihak.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/05/15374471/komisi-vii-dpr-sering-terima-keluhan-soal-satgas-lahan-dan-investasi-yang

Terkini Lainnya

Tapera Ditolak Pekerja dan Pengusaha, Istana: Masih Ada Waktu Beri Masukan Sebelum 2027

Tapera Ditolak Pekerja dan Pengusaha, Istana: Masih Ada Waktu Beri Masukan Sebelum 2027

Nasional
103 Lulusan Sekolah Menengah Kementerian KP Akan Dikirim Bekerja ke Luar Negeri

103 Lulusan Sekolah Menengah Kementerian KP Akan Dikirim Bekerja ke Luar Negeri

Nasional
Moeldoko Minta PLN Antisipasi Defisit Listrik di Sumatera-Kalimantan

Moeldoko Minta PLN Antisipasi Defisit Listrik di Sumatera-Kalimantan

Nasional
Jemaah Haji Tak Terdaftar Dilarang Masuk Tenda Saat di Arafah dan Mina

Jemaah Haji Tak Terdaftar Dilarang Masuk Tenda Saat di Arafah dan Mina

Nasional
Datangi Kantor PSI, Waketum Nasdem: Saya Kan Calon Gubernur...

Datangi Kantor PSI, Waketum Nasdem: Saya Kan Calon Gubernur...

Nasional
TNI Siapkan Perekrutan Brigade Komposit yang Akan Dikirim ke Gaza

TNI Siapkan Perekrutan Brigade Komposit yang Akan Dikirim ke Gaza

Nasional
Jubir Baru KPK Tessa Mahardhika Punya Harta Rp 1,1 Miliar

Jubir Baru KPK Tessa Mahardhika Punya Harta Rp 1,1 Miliar

Nasional
Bareskrim Usut Keterkaitan Fredy Pratama dengan Buronan Narkoba Paling Dicari di Thailand

Bareskrim Usut Keterkaitan Fredy Pratama dengan Buronan Narkoba Paling Dicari di Thailand

Nasional
KPK Tunjuk Penyidik Tessa Mahardhika Jadi Jubir Gantikan Ali Fikri

KPK Tunjuk Penyidik Tessa Mahardhika Jadi Jubir Gantikan Ali Fikri

Nasional
Spesifikasi Kapal Perang Korsel yang Dihibahkan untuk TNI AL, Masih Perlu Rp 569 M untuk Perbaikan

Spesifikasi Kapal Perang Korsel yang Dihibahkan untuk TNI AL, Masih Perlu Rp 569 M untuk Perbaikan

Nasional
Survei SMRC: Ridwan Kamil Diprediksi Bisa Menang Pilkada Jabar Tanpa Banyak Kampanye

Survei SMRC: Ridwan Kamil Diprediksi Bisa Menang Pilkada Jabar Tanpa Banyak Kampanye

Nasional
Legenda TNI AL KRI Dewaruci Diplomasi Rempah ke Malaysia

Legenda TNI AL KRI Dewaruci Diplomasi Rempah ke Malaysia

Nasional
Prospek Ormas Keagamaan Mengelola Tambang

Prospek Ormas Keagamaan Mengelola Tambang

Nasional
Golkar Diprediksi Menang Besar di Jabar jika Calonkan Ridwan Kamil Jadi Gubernur

Golkar Diprediksi Menang Besar di Jabar jika Calonkan Ridwan Kamil Jadi Gubernur

Nasional
Arab Saudi Razia Akun Medsos yang Jual Paket Haji dengan Visa Nonprosedural

Arab Saudi Razia Akun Medsos yang Jual Paket Haji dengan Visa Nonprosedural

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke