Hal itu tertuang dalam fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang diterima Kompas.com, Senin (26/2/2024).
Rekomendasi pertama, pemerintah diminta melakukan segala upaya untuk mencapai target penanggulangan perubahan iklim yang telah disepakati secara nasional dan internasional.
"Kedua, merumuskan peta jalan ekonomi hijau yang berkeadilan," tulis fatwa tersebut.
Kemudian, MUI meminta pemerintah bersama pengusaha harus melakukan langkah yang dapat mengurangi atau menghentikan laju perubahan iklim.
Dalam rekomendasi keempatnya, MUI lebih jelas meminta pemerintah untuk memperbaiki ketentuan emisi dan gas buang lainnya dari segi aturan dan kegiatan.
Hanya saja, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai perbaikan ketentuan yang dimaksud oleh MUI.
"Kelima, (pemerintah) harus melakukan upaya peningkatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat dalam beradaptasi terhadap perubahan iklim," tulis fatwa MUI.
Keenam, pemerintah diminta untuk mencegah dan memperhatikan dampak lingkungan dari izin gas buang kegiatan produksi.
Selanjutnya, MUI meminta pemerintah mempertimbangkan faktor iklim dalam setiap produk hukum dan kebijakan terkait percepatan pembentukan regulasi mengenai perubahan iklim.
Kemudian, pemerintah juga diminta melakukan pembinaan rutin aparatur negara yang memiliki tanggung jawab terhadap pengawasan lingkungan.
Kesepuluh, rekomendasi MUI mengharuskan pemerintah mencanangkan program strategis nasional transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan yang ramah lingkungan dan berkeadilan.
"Terakhir, mengalokasikan pendanaan yang cukup untuk implementasi aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim," tulis fatwa MUI.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/26/17193961/rekomendasi-mui-soal-krisis-iklim-pemerintah-harus-rumuskan-peta-jalan