Salin Artikel

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang PT Timah Tbk

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Penetapan lima tersangka baru dilakukan Kejagung, Jumat (17/2/2024).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).

Kelima tersangka baru masing-masing berinisial SG alias AW dan MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Lalu ada HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

Terakhir, ada EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Para tersangka pun langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Ketut menerangkan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

"Untuk tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," lanjut dia.

Dalam kssus ini, penetapan tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah ditahan yakni tersangka TN alias AN (Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM) dan tersangka AA (Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM).

Sedangkan, para tersangka lainnya terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk tahun 2018.

Ketut menjelaskan perusahaan milik tersangka SG alias AW dan tersangka MBG melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Tersangka SG alias AW kemudian memerintahkan tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka.

Pembentukan perusahaan boneka ini guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka MBG.

"Bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk," tambah dia.

Dalam rangka mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, lanjut Ketut, tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Adapun total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019-2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776.

Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448.

Selanjutnya, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan tersangka SG alias AW.

"Selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," tambah dia.

Ketut menerangkan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.

Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/17/10524461/kejagung-tetapkan-5-tersangka-baru-dalam-kasus-dugaan-korupsi-izin-usaha

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke