Salin Artikel

Jadi Perantara Suap Sekretaris MA, Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Dadan Tri Yudianto selama 11 tahun dan 5 bulan penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Dadan Tri menjembatani Tanaka untuk memberikan suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 dan 5 bulan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Selain pidana badan, Dadan Tri juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7,9 miliar subsider 3 tahun penjara.

Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK, Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022.

Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.

Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.

Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.

Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.

Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan?Heryanto Tanaka.

Terkait hal ini, Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/13/16343751/jadi-perantara-suap-sekretaris-ma-dadan-tri-dituntut-11-tahun-5-bulan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke