Salin Artikel

Kalah di Praperadilan, KPK Buka Peluang Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali menetapkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka.

Eddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencabut status tersangkanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan mencermati apakah dalam pertimbangannya Hakim Tunggal PN Jaksel menilai alat bukti penetapan tersangka Eddy tidak cukup.

“Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi/cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango kiha mengatakan, pihaknya akan mengkaji putusan praperadilan PN Jaksel terlebih dahulu.

Nawawi mengatakan, pihaknya akan mengkaji bagian mana dari aspek formil dalam penetapan tersangka itu yang dinilai tidak tepat oleh hakim PN Jaksel.

“Kita pelajari aspek mana dan bisa kemudian ada kemungkinan untuk coba kita naikkan kembali (jadi tersangka) kita lihat saja,” ujar Nawawi saat ditemui Kompas.com di Menara Kompas, Jakarta Barat.

Menurutnya, praperadilan itu hanya menggugat aspek formil bukan materiil dari perkara Eddy.

Selama ini, kata Nawawi, terdapat banyak gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, KPK kembali menetapkan mereka sebagai tersangka.

Salah satu di antaranya adalah kasus dugaan korupsi pengolahan anoda emas PT Antam yang menjerat Direktur Utama PT Loco Montrado  Siman Bahar.

“Ada sejumlah perkara, itu salah satunya yang disebutkan tadi,” kata Nawawi.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono mengabulkan gugatan yang diajukan Eddy Hiariej.

Gugatan diajukan lantaran Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Estiono di ruang sidang, Selasa.

Hakim juga menilai gugatan pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tambah dia. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Uang panas itu diberikan oleh Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Perusahaan yang bergerak di tambang nikel itu menghadapi sengketa saham. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Eddy, KPK juga menetapkan asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana dan mantan mahasiswanya yang menjadi pengacara Yosi Andika Mulyadi sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan Helmut sebagai tersangka pemberi suap.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/30/19202541/kalah-di-praperadilan-kpk-buka-peluang-kembali-tetapkan-eks-wamenkumham

Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke