JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan mencari formula titik temu antara aspirasi kelompok yang mendesak dia bersikap netral, serta menjaga lembaga kepresidenan tak mendapat persepsi negatif karena hak politiknya sebagai ayah dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro terkait pernyataan terbaru Presiden Jokowi soal hak berkampanye yang disampaikan dalam rekaman video kanal Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Menurut Agung, di tengah kondisi persaingan politik yang sengit di antara partai politik dan seluruh peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024, sebaiknya Presiden Jokowi bersikap mengakomodasi kepentingan bangsa meskipun tak bisa dipungkiri aturan memberikan dia ruang buat berpartisipasi dalam kampanye.
"Sehingga, arahan paling konkret Presiden harus mencari formula titik tengah agar ia mampu mengakomodasi nalar publik dengan menjaga betul profesionalitas lembaga kepresidenan," kata Agung saat dihubungi.
Selain itu, kata Agung, Presiden Jokowi juga harus terbuka dan tidak memberikan arahan tertentu kepada perangkat negara atau memobilisasi aparat buat sehingga memberi keuntungan politik bagi Gibran.
"Sekaligus memastikan secara konsisten tak ada arahan penggunaan fasilitas negara dan mobilisasi aparat dalam setiap kegiatan kampanye maupun saat berlangsungnya (selama dan sesudah) Pilpres," ujar Agung.
Agung mengatakan, aspirasi masyarakat yang mendesak supaya Presiden Jokowi netral adalah hal yang tak bisa dikesampingkan. Sebab, Presiden Jokowi bisa berkuasa melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
"Setidaknya agar pertandingan di Pilpres 2024 berlangsung sehat," ucap Agung.
"Di titik inilah tarik menarik antara aspirasi publik dan kepentingan politik presiden mengemuka," papar Agung.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait hak seorang presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
Menurut Kepala Negara, aturan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024).
Dalam video berdurasi 1 menit 53 detik itu, Presiden mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara,” tegasnya.
Sehingga Presiden Jokowi meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya baru-baru ini.
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan bahwa pernyataanya terkait Presiden boleh memihak adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucap Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/26/19322671/presiden-jokowi-diharap-cari-titik-temu-antara-desakan-netralitas-dan-hak