Salin Artikel

Presiden Jokowi Diharap Cari Titik Temu antara Desakan Netralitas dan Hak Politik Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan mencari formula titik temu antara aspirasi kelompok yang mendesak dia bersikap netral, serta menjaga lembaga kepresidenan tak mendapat persepsi negatif karena hak politiknya sebagai ayah dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro terkait pernyataan terbaru Presiden Jokowi soal hak berkampanye yang disampaikan dalam rekaman video kanal Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Menurut Agung, di tengah kondisi persaingan politik yang sengit di antara partai politik dan seluruh peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024, sebaiknya Presiden Jokowi bersikap mengakomodasi kepentingan bangsa meskipun tak bisa dipungkiri aturan memberikan dia ruang buat berpartisipasi dalam kampanye.

"Sehingga, arahan paling konkret Presiden harus mencari formula titik tengah agar ia mampu mengakomodasi nalar publik dengan menjaga betul profesionalitas lembaga kepresidenan," kata Agung saat dihubungi.

Selain itu, kata Agung, Presiden Jokowi juga harus terbuka dan tidak memberikan arahan tertentu kepada perangkat negara atau memobilisasi aparat buat sehingga memberi keuntungan politik bagi Gibran.

"Sekaligus memastikan secara konsisten tak ada arahan penggunaan fasilitas negara dan mobilisasi aparat dalam setiap kegiatan kampanye maupun saat berlangsungnya (selama dan sesudah) Pilpres," ujar Agung.

Agung mengatakan, aspirasi masyarakat yang mendesak supaya Presiden Jokowi netral adalah hal yang tak bisa dikesampingkan. Sebab, Presiden Jokowi bisa berkuasa melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

"Setidaknya agar pertandingan di Pilpres 2024 berlangsung sehat," ucap Agung.

"Di titik inilah tarik menarik antara aspirasi publik dan kepentingan politik presiden mengemuka," papar Agung.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait hak seorang presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Menurut Kepala Negara, aturan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024).

Dalam video berdurasi 1 menit 53 detik itu, Presiden mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara,” tegasnya.

Sehingga Presiden Jokowi meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya baru-baru ini.

Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan bahwa pernyataanya terkait Presiden boleh memihak adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucap Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/26/19322671/presiden-jokowi-diharap-cari-titik-temu-antara-desakan-netralitas-dan-hak

Terkini Lainnya

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Nasional
Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

Nasional
Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke