Salin Artikel

Wacana Pemakzulan Jokowi Diharap Tidak Merusak Proses Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu pemakzulan (impeachment) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencuat dalam beberapa hari terakhir justru dianggap rentan digunakan buat merusak proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang tengah berlangsung.

“Yang kita khawatirkan bukan realitas hukumnya atau ketatanegaraannya, tetapi saya khawatirkan adalah realitas politiknya. Karena kemudian mungkin jadi dipakai dalam kondisi tertentu untuk merusak Pemilunya dan saya kira itu lebih bahaya,” kata pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Menurut Zainal, terdapat 6 hal yang bisa menjadi alasan buat memakzulkan seorang presiden, seperti tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

Keenam hal itu adalah pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat.

Akan tetapi, kata Zainal, perbuatan yang bisa dikualifikasikan ke dalam perbuatan tercela bisa menjadi perdebatan.

"Bahkan di Amerika Serikat sendiri yang demokrasinya lebih tua juga masih terdapat perdebatan mengenai apa yang dimaksud sebagai perbuatan tercela," ujar Zainal.

Zainal mengambil contoh proses pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat Bill Clinton pada 1998 sampai 1999. Saat itu, kata Zainal, alasan Clinton dimakzulkan bukan karena skandal hubungan di luar nikah dengan Monica Lewinsky tetapi karena memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah.

Di sisi lain, Zainal berharap isu pemakzulan tidak berdampak negatif terhadap proses Pemilu 2024 dan perlu alasan yang sangat kuat buat jika hal itu memang hendak dilanjutkan.

Sebelumnya diberitakan, usulan pemakzulan Presiden Jokowi mencuat setelah sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

Tokoh-tokoh yang hadir saat itu antara lain Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

Kedatangan mereka, menurut Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Jokowi.

Mahfud mengatakan kepada mereka bahwa dirinya tidak bisa menindak laporan itu karena bukan kewenangannya.

Menurutnya, laporan itu seharusnya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahfud mengungkapkan, Petisi 100 juga meminta agar Pemilu 2024 dilakukan tanpa Presiden Jokowi.

Maksudnya, kata dia, mereka meminta Jokowi dimakzulkan. Lagi-lagi Mahfud mengaku itu bukan kewenangannya.

"Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan, sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam," tegas Mahfud di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/16/16155671/wacana-pemakzulan-jokowi-diharap-tidak-merusak-proses-pemilu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke