JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang divonis 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar dan uang pengganti Rp 10.079.095.519.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa KPK memutuskan mengajukan banding pada hari ini, setelah mencermati analisis pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Menurut Ali, banding diajukan karena beberapa fakta hukum menyangkut aset yang diduga merupakan hasil korupsi dan TPPU tidak dipertimbangkan oleh hakim.
Ali mengatakan, upaya “mengejar” aset Rafael ini bertujuan untuk memulihkan aset negara dan menimbulkan efek jera.
“Kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” kata Ali.
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang dipimpin Suparman Nyompa memutuskan Rafael bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa KPK.
Dakwaan itu menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dan TPPU.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Ia juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/12/14362831/aset-hasil-korupsi-rafael-alun-tak-dipertimbangkan-hakim-kpk-banding