Salin Artikel

Warga "Pindah Memilih" ke Luar Negeri Bergantung Surat Suara Tersisa

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa hak pilih warga yang "pindah memilih" ke luar negeri akan bergantung pada ketersediaan surat suara yang tersisa.

Sebagai informasi, KPU mengalokasikan surat suara sebanyak pemilih yang sebelumnya sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.

Lalu, berdasarkan UU Pemilu, setiap TPS akan dialokasikan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPT TPS itu.

"Yang (tinggal) tetap di situ (TPS) adalah pemilih DPT, maka prioritas pelayanan pada pemilih DPT, baru kemudian pemilih yang (berstatus) 'pindah memilih' itu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Rabu (27/12/2023).

Hal yang sama juga berlaku bagi hak pilih pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di mancanegara.

DPK berisi daftar pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya, namun belum terdaftar sama sekali di dalam DPT yang sudah ditetapkan KPU per Juli 2023 silam.

DPK berbeda dengan warga pindah memilih. Warga pindah memilih sebelumnya sudah terdaftar di TPS tertentu ketika KPU menetapkan DPT pada Juli lalu. Namun, mereka harus mengurus pindah memilih ke TPS lain karena suatu alasan pada hari pemungutan suara.

Warga pindah memilih ini akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Pemilih yang 'pindah memilih' maupun (pemilih yang ada dalam) DPK itu (bisa menggunakan hak pilihnya) sepanjang surat suara (di TPS luar negeri) masih tersedia," ujar Hasyim.

Warga dapat mengurus pindah memilih ke luar negeri melalui situs cekdptonline.kpu.go.id atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Selanjutnya, KPU akan menentukan di TPS mana warga "pindah memilih" akan terdaftar pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Warga tak bisa sesuka hati menentukan di TPS mana ia ingin mencoblos.

Ketentuan ini merupakan ketentuan yang baru berlaku pada Pemilu 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/27/15591551/warga-pindah-memilih-ke-luar-negeri-bergantung-surat-suara-tersisa

Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke