Salin Artikel

Dana Awal Kampanye Capres-Cawapres 2024, Prabowo-Gibran Paling Besar

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan laporan dana kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Laporan itu memuat informasi tentang sumber dan besaran sumbangan awal dana kampanye pasangan calon (paslon).

“Iya, itu (laporan) yang kami publikasikan,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Adapun sumbangan dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, atau jasa. Sumbangan dapat diberikan oleh pasangan calon peserta pemilu, partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, atau sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah.

Dari tiga paslon peserta Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mencatatkan dana awal kampanye paling besar. Jumlah dana awal kampanye paslon yang diusung Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, PBB, Garuda, dan Prima ini tembus Rp 31,4 miliar.

Sementara, sejauh ini, penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mencapai lebih dari Rp 23 miliar. Jumlah dana awal kampanye pasangan capres-cawapres yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Perindo itu berada di urutan kedua terbanyak.

Lalu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mencatatkan penerimaan dana awal kampanye yang paling kecil. Besaran dana awal kampanye pasangan yang diusung Partai Nasdem, PKB, PKS, dan Partai Ummat ini senilai Rp 1 miliar.

KPU menyatakan, sumbangan dana kampanye untuk capres-cawapres ini masih akan berubah dan datanya diperbarui seiring dengan berjalannya masa kampanye pilpres.

"Publikasi sumbangan dana kampanye memang KPU memberi kesempatan agar dilaporkan secara harian (daily report)," terang Idham. 

Untuk lebih jelasnya, berikut laporan dana kampanye tiga pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 yang dipublikasikan oleh situs web KPU, dikutip pada Selasa (19/12/2023):

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

  • Uang dari pasangan calon: Rp 1 miliar
  • Total: Rp 1 miliar

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

  • Uang dari pasangan calon: Rp 2 miliar
  • Barang dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 600 juta
  • Jasa dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 28.838.800.000
  • Total: Rp 31.438.800.000

Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Menurut UU, sumber dana kampanye capres-cawapres dapat berasal dari pasangan calon, partai politik pengusul, juga anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selain itu, juga bisa berasal dari sumbangan yang sah menurut hukum, baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.

Sumbangan dana kampanye capres-cawapres dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara, sumbangan dana kampanye dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp 25 miliar.

Saat ini, tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye. Rencananya, kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/19/14171751/dana-awal-kampanye-capres-cawapres-2024-prabowo-gibran-paling-besar

Terkini Lainnya

Luhut Pastikan Tak Ada Penurunan Target di IKN Usai Kepala Otorita Mundur

Luhut Pastikan Tak Ada Penurunan Target di IKN Usai Kepala Otorita Mundur

Nasional
Polri Ungkap Pemerintah Thailand Akan Operasi Besar-besaran Buru Fredy Pratama

Polri Ungkap Pemerintah Thailand Akan Operasi Besar-besaran Buru Fredy Pratama

Nasional
KPU: Partisipasi Pemilih Pilpres 2024 81,78 Persen

KPU: Partisipasi Pemilih Pilpres 2024 81,78 Persen

Nasional
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
KPK Periksa Dirut Hutama Karya Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera

KPK Periksa Dirut Hutama Karya Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera

Nasional
Prajurit Kostrad Diduga Bunuh Diri di Rumkit Lapangan Kabupaten Bogor

Prajurit Kostrad Diduga Bunuh Diri di Rumkit Lapangan Kabupaten Bogor

Nasional
MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Mulai Besok hingga 10 Juni

MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Mulai Besok hingga 10 Juni

Nasional
Di DPR, Dewas Cerita Dilaporkan ke Polisi oleh Pimpinan KPK

Di DPR, Dewas Cerita Dilaporkan ke Polisi oleh Pimpinan KPK

Nasional
Sahroni dan Anak SYL Dikonfrontir Soal Bagi Sembako Organisasi Sayap Partai Nasdem Pakai Anggaran Kementan

Sahroni dan Anak SYL Dikonfrontir Soal Bagi Sembako Organisasi Sayap Partai Nasdem Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Terima Kunjungan Dubes Chile, Prabowo Sampaikan RI Ingin Jadi Pengamat di Forum Pertemuan Negara Pasifik Selatan

Terima Kunjungan Dubes Chile, Prabowo Sampaikan RI Ingin Jadi Pengamat di Forum Pertemuan Negara Pasifik Selatan

Nasional
Kegiatan Sayap Nasdem di-“Support” Kementan, Sahroni: Ini Kerja Sama Bapak dan Anak

Kegiatan Sayap Nasdem di-“Support” Kementan, Sahroni: Ini Kerja Sama Bapak dan Anak

Nasional
Menurut Jokowi, Investor Selalu Bertanya soal Energi Hijau Sebelum Tanamkan Modal

Menurut Jokowi, Investor Selalu Bertanya soal Energi Hijau Sebelum Tanamkan Modal

Nasional
KPU Bantah Perubahan Syarat Usia Pilkada 2024 untuk Akomodasi Kaesang

KPU Bantah Perubahan Syarat Usia Pilkada 2024 untuk Akomodasi Kaesang

Nasional
Jokowi Sebut Keppres Pemindahan Ibu Kota Bisa Ditandatangani Prabowo

Jokowi Sebut Keppres Pemindahan Ibu Kota Bisa Ditandatangani Prabowo

Nasional
Tanggapi SYL, KPK Akan Sidangkan Kasus TPPU Setelah 'Asset Recovery' Dinilai Cukup

Tanggapi SYL, KPK Akan Sidangkan Kasus TPPU Setelah "Asset Recovery" Dinilai Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke